Skripsi
PEMBUKTIAN DALAM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS TERTENTU (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor : 39/Pid.B/2008/PNM) (VERIFICATION IN PENAL DOING AN INJUCTICE TO MEDICAL ACTION (Case Study In District Co
ABSTRAKSI
Tujuan yang ingin penulis peroleh meneliti permasalahan di atas adalah untuk mengetahui tindak pidana melakukan tindakan medis tertentu dalam bidang kesehatan diatur dalam hukum positif di Indonesia dan untuk menganalisis pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene memidana terdakwa dalam Putusan Nomor : 39/Pid.B/2008.
Pendekatan permasalahan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kasus (Case approach) yaitu suatu bentuk penelitian yang bertujuan untuk menemukan hukum in abstracto dalam perkara yang in concreto.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah tindak pidana melakukan tindakan medis tertentu diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene dalam pembuktian perkara pidana Nomor : 39/Pid.B/2008 :
a. Pertimbangan hukum pidana materiil (KUHP) :
1) Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana melakukan tindakan medis tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
2) Pada diri terdakwa tidak terdapat penghalang untuk melaksanakan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
b. Pertimbangan hukum pidana formil (KUHAP) :
Dalam pembuktian perbuatan terdakwa, alat-alat bukti yang digunakan dalam perkara pidana Nomor 39/Pid.B/2008 :
1) Berdasarkan pada keterangan saksi-saksi;
2) Adanya alat bukti surat yaitu hasil visum et repertum;
3) Keterangan terdakwa sendiri yang mengakui dan menyesali perbuatannya.
HKM0911147 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain