Skripsi
PERANAN KETERANGAN AHLI HASIL AUTOPSI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PEMALANG (Studi Kasus Pembunuhan Pedagang Dawet di Pemalang)
ABSTRAK
Peranan Keterangan Ahli Hasil Autopsi dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan di Wilayah Hukum Polres Pemalang" (Studi Kasus Pembunuhan Pedagang Dawet di Pemalang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah sistem pembuktian dalam hukum di Indonesia? dan 2) Bagaimana peranan keterangan ahli hasil autopsi dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Pemalang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pembuktian dalam hukum di Indonesia dan untuk mengetahui peranan keterangan ahli autopsi dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Pemalang. Manfaat dari penelitian ini adalah secara paktis diharapkan dapat membantu pengembangan ilmu pengetahuan hukum dalam hal ini Hukum Pidana sehingga memperluas khasanah kepustakaan yang ada dan secara praktis baga aparat dan masyarakat adalah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pembuktian suatu tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan autopsi, bagi peneliti adalah sebagai bahan awal bagi penelitian selanjutnya mengenai pembuktian tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan autopsi
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus. Dimana pendekatan perundang-undangan dikaitkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata, sedangkan pendekatan Kasus dalam penelitian ini dikaitkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Pembunuhan di Wilayah Hukum Polres Pemalang. Karakteristik penelitian bersifat deskriptif.
Hasil penelitian ini adalah bahwa sistem pembuktian yang dianut oleh hukum di Indonesia adalah pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Kesalahannya terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan atas keterbuktiannya dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Alat-alat bukti yang sah menurut Undang-undang yakni : keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa. Dan peranan keterangan ahli autopsi pada Berita Acara Pemeriksaan tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Pemalang dilaksanakan berdasarkan pada perundang-undangan yakni bahwa peranan hasil keterangan autopsi tersebut dalam proses pembuktian dalam tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Pemalang mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas atau vrij bewijskracht yakni bahwa di dalam keterangan ahli dalam hal ini hasil autopsi terhadap jenazah korban pembunuhan.
Kata kunci : hasil autopsi, sistem pembuktian
HKM0911132 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain