Skripsi
PEMBUKTIAN UNSUR UNSUR TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN OBAT DI KABUPATEN TEGAL (Studi Kasus Berkas Perkara Nomor BP/17/BBPOM/VIII /2007/PPNS)
ABSTRAKSI
Kukuh Setyadi. Pembuktian Unsur Unsur Tindak Pidana Penyalah gunaan Obat Di Kabupaten Tegal (Studi Kasus Berkas Perkara Nomor BP/17/BBPOM/VIII/2007/PPNS). Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal 2011.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dimana sajakah penyalahgunaan obat diatur dalam hukum positif di Indonesia serta untuk mengetahui bagaimana pembuktian unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan obat dalam Berkas Perkara Nomor BP/17/BBPOM/VIII/2007/PPNS.
Penelitian ini adalah mengenai bagaimana pembuktian unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan obat yang terjadi di wilayah Kabupaten Tegal. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimanakah penyalahgunaan obat diatur dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimanakah Pembuktian unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan obat dalam Berkas Perkara Nomor BP/17/BBPOM/VIII/2007/PPNS. Manfaat penelitian ini secara teoritis adalah memberi peran penting bagi ilmu hukum pidana khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan obat, sedangkan manfaat secara praktis adalah dapat dijadikan pedoman oleh pembaca dan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat.
Dari hasil penelitian terhadap pembuktian unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan obat dalam Berkas Perkara Nomor BP/17/BBPOM/VIII/2007/PPNS, bahwa pembuktian terhadap pasal yang disangkakan dalam berkas perkara tersebut, telah terpenuhinya unsur-unsur pasal yang disangkakan dan telah memenuhi ketentuan dalam pasal 183 KUHAP yaitu bahwa telah ada minimal 2 alat bukti serta keyakinan hakim dalam penjatuhan pidana dan 184 KUHAP yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa. Maka sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Nuralamsyah bin H. MT. Sadikin patut diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan mengedarkan obat yang tidak memiliki ijin edar.
Kata Kunci : Penyalahgunaan Obat.
ABSTRAC
HKM0911135 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain