Skripsi
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN KERETA DI WILAYAH HUKUM POLRES PEMALANG (TRAIN ACCIDENT IN COURSE IN POLRES PEMALANG TEROTERITY)
Tujuan penulis meneliti mengenai pengaturan dan unsur-unsur tindak pidana kecelakaan/kealpaan diatur dalam hukum positif di Indonesia, dan pembuktian tindak pidana kecelakaan kereta api dalam proses Penyidikan oleh Penyidik Polres Pemalang adalah untuk mengetahui pengaturan dan unsur-unsur tindak pidana kecelakaan/kelapaan diatur dalam hukum positif di Indonesia, dan untuk mengetahui pembuktian tindak pidana kecelakaan kereta api dalam proses Penyidikan oleh Penyidik Polres Pemalang.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada bahan sekunder. Bahan sekunder ini meliputi bahan hukum sekunder dan bahan hukum sekunder yang diukumpulkan dengan cara studi pustaka dan dianalisis dengan analisis hukum.
Pengaturan dan unsur-unsur kealpaan, khususnya kecelakaan perkeretaapian dalam hukum positif di Indonesia ditentukan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang di luar KUHP yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 359 KUHP; Pasal 360 KUHP; Pasal 361 KUHP. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian. Pembuktian tindak pidana kealpaan dalam Penyidikan Polres Pemalang, pada berkas Perkara (BAP) pidana Nomor : Pol : 88/BP/2009/Reskrim Pemalang, didasarkan atas telah terpenuhinya komponen-komponen hukum pidana formil maupun hukum pidana materiil. Secara hukum pidana materiil. Secara formil.
Kata kunci : Pembuktian, kecelakaan kereta api, penyidikan
HKM0911136 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain