Skripsi
PENERAPAN PASAL 202 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL (APPLICATION OF ARTICLE 202 ACT 32 '2004 REGARDING REGIONAL GOVERNMENT IN THE ASSIGNATION VILLAGE SECR
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pasal 202 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007.
Metode pendekatan yang digunakan adalah adalah pendekatan perundang-undangan yakni mengkaitkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Hasil penelitian ini adalah bahwa penerapan Pasal 202 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri atau mengangkat Sekretaris Desa yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Peraturan Pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil telah menimbulkan terjadinya ketidaksesuaian antar peraturan perundang-undangan yang ada dalam tata pemerintahan di Indonesia. Hasil penelitian yang kedua adalah bahwa Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil telah menimbulkan dampak antara lain Sekretaris Desa yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil merasa bahwa kepala desa bukanlah atasannya, karena sekretaris desa diangkat oleh pemerintah daerah, bukan oleh kepala desa, padahal dalam melaksanakan tugasnya sebagai perangkat desa, sekretaris desa bertanggung jawab kepada kepala desa, 2) timbulnya asosiasi-asosiasi baru kepada perangkat desa yang lain, yang berkembang yang mengarah kepada tuntutan yang sama yakni diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil seperti Sekretaris Desa dan 3) tidak adanya kenaikan kinerja yang signifikan dari diangkatnya Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil
Kata kunci : Sekretaris Desa, Pegawai Negeri Sipil
HKM0911141 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain