Skripsi
PERANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN BREBES SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (Analisis Yuridis tentang Penetapan Pensiun Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 te
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Badan Kepegawaian Daerah setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan penetapan pensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dengan dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Namun demikian penulis menganggap perlu untuk melakukan penelitian lapangan sebagai bahan pendukung penelitian yang diperoleh secara studi dokumen, sedangkan karakteristik penelitian bersifat deskriptif karena menggambarkan permasalahan hukum mengenai peranan Badan Kepegawaian Daerah setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Hasil penelitian ini adalah bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, telah mengatur dan memberikan peran yang lebih besar kepada perangkat-perangkat di daerah termasuk kepada Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya sebagai perangkat daerah, yang diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah setempat dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus sendiri mengenai kepegawaian di daerah termasuk di dalamnya penetapan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, namun dalam tetap dilaksanakan pula dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
Kata kunci : Badan Kepegawaian Daerah, Penetapan Pensiun
HKM0911 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain