Skripsi
TINJAUAN YURIDIS PENGADAAN DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN BREBES
ABSTRAKSI
TINJAUAN YURIDIS PENGADAAN DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN BREBES
Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkeseimbangan antara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republika Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu, dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional terutama tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan Pegawai Negeri. Atas dasar tersebut maka penulis mengambil judul : "Tinjauan Yuridis Pengadaan Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Brebes"
Penelitian ini menganalisis mengenai Tinjauan Yuridis Pengadaan Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Brebes, dengan tujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil, apabila dihubungkan dengan keterangan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Dan Untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Metode Penelitian hukum normatif dengan meneliti bahan hukum pustaka atau data sekuder. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan dan metode pendekatan yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Saran-saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini bahwa Hak yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil adalah hak berupa gaji dan penghasilan lain seperti yang tertera di dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974. Akan tetapi kenyataanya masih ada beberapa hak yang belum di berikan seperti yang tertera dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1974 yaitu hak untuk memperoleh cuti tahunan. Harapan penulis hak tersebut dapat di berikan kepada calon pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Brebes
HKM0911142 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain