Skripsi
PELACURAN DAN PENANGGULANGANNYA DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA
ABSTRAKSI
DWI YULI HERMAWAN. 2011. “Pelacuran dan Penanggulangannya dalam Perspektif Politik Hukum Pidana”. Skripsi. Program Strata 1, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. Pembimbing I: Dwijoyo Hartoyo, SH., MH, Pembimbing II : Siswanto, SH., MH.
Kata Kunci : Pelacuran, penanggulangan, perspektif, politik dan hukum pidana.
Adapun yang menjadi tujuan dilakukannya penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui ketentuan hukum positif tentang pelacuran yang ada sekarang ini ditinjau dari segi kebijakan hukum pidana, 2) Untuk mengetahui kebijakan hukum pidana yang ideal sehingga mampu menanggulangi masalah pelacuran.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis, pendekatan kebijakan, pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Pendekatan yuridis yaitu metode yang digunakan untuk melihat permasalahan, baik berdasarkan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Pendekatan kebijakan adalah pendekatan dengan upaya-upaya tertentu yang komprehensif dan diyakini mampu membuat masalah yang diteliti dapat diminimalisir. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Sedangkan pendekatan komparatif adalah pendekatan perbandingan yang dilakukan dengan mengadakan studi berbandingan hukum yang tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan informasi dan perbandingan hukum terapan yang mempunyai sasaran tertentu.
Hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa aturan-aturan hukum yang tertuang dalam KUHP selama ini belum mampu menindak mereka karena beberapa pasal yang menyangkut dalam hal ini masih dianggap kurang efektif. Hal ini bisa dibuktikan dengan pasal-pasal yang antara lain pada pasal 296, 297, dan 506. Berkaitan dengan hal ini seharusnya aturan-aturan di dalam pasal-pasal KUHP harus dilakukan perubahan karena penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hokum selama ini hanya menitikberatkan pada upaya penanggulangan para wanita pelacur, sedangkan germo, mucikari maupun tamu tidak pernah ditindak, padahal mereka juga menjadi mata rantai dalam masalah pelacuran ini.
Masalah pelacuran merupakan masalah sosial yang selalu timbul dalam maasyarakat. Pelacuran dianggap oleh banyak masyarakat adalah sebuah perbuatan yang melanggar norma-norma dalam masyarakat. Hal ini menurut mereka sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral, sosial budaya, dan nilai-nilai agama karena efek negatif dari masalah ini sangat berbahaya. Di Indonesiaa sendiri pelacuran sebagai masalah sosial dan dianggap juga sebagai penyakit masyarakat, sangat sulit untuk ditanggulangi meskipun dengan berbagai usaha-usaha yang meliputi berbagai kebijakan, baik secara penal maupun kebijakan non penal, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat ataupun upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah itu sendiri.
HKM0911149 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain