Skripsi
PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 18 B UNDANG-UNDANG DASAR 1945 NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (IMPLEMENTATION OF DETERMINATION SECTION 18 B INDONESIAN LAW 1945 IN GOVERNMENT SYSTEM OF YOGYAKARTA)
ABSTRAK
Ageng Prasetya, 5107502528, dalam “ Pelaksanaan Ketentuan Pasal 18 b Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta”. Tujuan penulis meneliti mengenai Pelaksanaan Ketentuan Pasal 18 b Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan mengetahui bagaimana pelaksanaan otonomi khusus pada Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta.
Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan ( Statute Approach ) dan pendekatan historis ( Historical Approach ), dengan karakteristik normatif dan sosiologis karena dalam penelitian ini lebih mengacu dengan keadaan mesyarakat setempat tetapi tetap mengacu pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut : Bahwa Secara yuridis, keistimewaan Yogyakarta telah diakui didalam Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 melalui pasal 18 B ayat (1). Dengan dasar inilah, maka Yogyakarta sebagai daerah istimewa seharusnya tetap dihormati oleh unsur negara yaitu pemerintah, rakyat, Undang-undang. Dan Bahwa pelaksanaan otonomi khusus pada Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi tentang cara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang menggunakan cara pemilihan umum, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Utama, Dan tentang kewenangan pertanahan dan penataan ruang yang dimiliki oleh Kasultanan dan Pakualaman.
Kata Kunci : Sistem Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta
HKM0911155 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain