Skripsi
PENERAPAN DAN PEMBUKTIAN UNSUR-UNSUR PASAL 81 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI (Studi Kasus Berkas Perkara Nomor Pol : BP/09/IV/2008/ Reskrim Polres Pemalang) (APPLICATIONS AND PARAGRAPH ELEMENTS VERIFICATIO
ABSTRAK
Permasalahan yang penulis teliti adalah tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar ditentukan di dalam hukum positif di Indonesia, dan penerapan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar oleh Penyidik Polres Pemalang. Tujuan penulis eneliti permasalahan ini adalah untuk mengetahui tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar ditentukan di dalam hukum positif di Indonesia, dan untuk mengetahui penerapan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar oleh Penyidik Polres Pemalang.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada bahan sekunder. Bahan sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang penulis kumpulkan dengan cara studi pustaka, dan dianalisis dengan analisis hukum.
Perbuatan yang dilarang di dalam ketentuan Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 adalah : Memproduksi sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin; Mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar. Subjek hukum pidana tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar adalah : Manusia/orang perseorangan (natuuralijik person); Badan hukum/korporasi (recht person). Sanksi pidana atas tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan adalah pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah). Penerapan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar Berkas Perkara Nomor Pol : BP/09/IV/2008 adalah berdasarkan : Terpenuhinya hukum pidana materiil yaitu semua unsure-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, telah memenuhi unsure-unsur yang terkandung di dalam Pasal 81 ayat (2) huruf c Yo psl 41 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) huruf d Yo Pasal 63 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Terpenuhinya ketentuan hukum pidana formil yaitu didasarkan atas keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, serta adanya barang bukti.
Kata kunci : pertanggungjawaban, sediaan farmasi, pidana
HKM0911157 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain