Skripsi
ASPEK KRIMINOLOGI PEMANFAATAN MEDIA ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN (ELECTRONIC MEDIA UTILIZATION CRIMINOLOGY ASPECT IN BANKING AN INJUSTICE)
ABSTRAK
Tujuan penulis meneliti mengenai bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap kejahatan perbankan di Indonesia, dan bagaimanakah tindak pidana perbankan dengan menggunakan media elektronik dlihat dari aspek kriminologi, adalah untuk untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap kejahatan perbankan di Indonesia, dan untuk menganalisis tindak pidana perbankan dengan menggunakan media elektronik dlihat dari aspek kriminologi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan spesifikasi penelitian deskriptif yang bersumber pada bahan sekunder. Bahan sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana perbankan di Indonesia yaitu melalui sanksi pidana atas : Penipuan, atau kecurangan di bidang perkreditan; Penggelapan dana–dana masyarakat; Penyelewengan, atau penyalahgunaan dana–dana masyarakat; Pelanggaran terhadap peraturan–peraturan keuangan. Subjek hukum dalam tindak pidana perbankan adalah manusia/orang (naturalijij persoon) dan badan hukum (recht persoon). Sanksi atas tindak pidana perbankan berupa pidana penjara dan pidana denda. Dari sudut pandang kriminologi, tindak pidana perbankan dengan menggunakan media elektronik dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi yaitu adanya hubungan yang berpengaruh antara kemiskinan dan kemakmuran. Hal ini dipengaruhi oleh : Faktor ekonomi merupakan hal yang fundamental bagi seluruh struktur sosial dan kultural; Perubahan-perubahan ekonomi mempunyai pengaruh besar dalam terjadinya kejahatan antara lain dipengaruhi oleh percepatan perkembangan teknologi informasi, hal ini merupakan kelemahan atas modernisasi ekonomi dan teknologi komunikasi; Pengaruh dari globalisasi ekonomi berdampak terhadap perubahan konsumerisme gaya hidup masyarakat; Upaya penananggulangan tindak pidana perbankan dengan pemanfaatan media elektronik harus pula diimbangi dengan upaya penegakkan hukum untuk pemberantasan penyalahgunaan media informasi dan komunikasi.
Kata kunci : Tindak pidana perbankan, media elektronik, kriminologi
HKM0911161 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain