Skripsi
PERANAN SAKSI AHLI DALAM PEMBUKTIAN KETIDAKMAMPUAN TERSANGKA UNTUK MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PERBUATANNYA (EXPERT WITNESS PART IN DISABILITY VERIFICATION IS SUSPECTED TO RESPONSIBILITY THE DEED)
ABSTRAK
Tujuan penulis meneliti mengenai ketentuan saksi ahli diatur dalam hukum positif di Indonesia, dan peran saksi ahli dalam pembuktian ketidak mampuan si tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, adalah untuk mengetahui ketentuan saksi ahli diatur dalam hukum positif di Indonesia, sekaligus juga untuk menganalisis peran saksi ahli dalam pembuktian ketidak-mampuan si tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada data sekunder. Data sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dianalisis dengan analisis hukum.
Hukum positif di Indonesia yang mengatur mengenai saksi ahli adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : Pasal 186 KUHAP disebutkan bahwa, Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Pasal 133 ayat (1) KUHAP ditentukan bahwa dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan “keterangan ahli” kepada ahli kedokteran kehakiman; Keterangan keahliannya dalam bentuk laporan tertulis mengenai hasil pemeriksaannya yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatannya yang dikenal dengan nama Visum Et Repertum. Saksi ahli mempunyai pernan angat penting dalam hal pembuktian seseorang mampu melaksanakan pertanggungjawaban pidana. Artinya, bahwa terdakwa untuk dikatakan mampu melaksanakan pertanggungjawaban pidananya, apabila dalam diri terdakwa tersebut tidak ada penghalang untuk menjalankan pidana. Penghalang untuk menjalankan pidana/kemampuan bertanggungjawab secara pidana, adalah manakala terdakwa itu sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal atau dalam bahasa sehari-hari orang gila/stress karena terganggung jiwanya. Untuk menentukan seseorang mengidap penyakit sebagaimana tersebut di atas, harus dibuktikan melalui keterangan seorang ahli yaitu dokter jiwa melalui bukti surat visum et repertum.
Kata kunci : saksi ahli, kemampuan bertanggungjawab, terdakwa
HKM0911162 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain