Skripsi
ANALISIS HUKUM MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DISEBABKAN OLEH JALAN RAYA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 238 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan pidana tentang kecelakaan lalu lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan untuk menganalisis pertanggungjawaban terhadap Tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada data sekunder. Data sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, penulis kumpulkan dengan cara studi pustaka kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Tindak pidana kecelakaan lalu lintas di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ditentukan di dalam Pasal 310, Pasal 311, Pasal 312. Ketentuan di dalam KUHP dan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 merupakan delik materiil, yaitu delik harus dapat dibuktikan adanya suatu akibat. Ketentuan di dalam KUHP dan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menempatkan pidana penjara sebagai pidana pokok. Pertanggungjawaban atas kesalahannya. Dalam pertanggungjawaban ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 membedakan dalam kategori pelanggaran dan kategori kejahatan. Pertanggungjawaban atas pelanggaran terhadap semua larangan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan, sanksi pidananya berupa pidana kurungan atau denda. Sedangkan pertanggungjawaban atas kejahatan berupa pidana penjara atau denda.
Kata kunci : Kecelakaan lalu lintas, pelaku, pertanggungjawabannya
HKM0911163 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain