Skripsi
PERBANDINGAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA DALAM PELANGGARAN KESUSILAAN MENURUT PASAL 506 KUHP DAN PERDA KOTA TEGAL NO 4 TAHUN 2006 TENTANG LARANGAN PELACURAN COMPARISON OF CRIMINAL LIABILITY IN VIOLATION OF DECENCY UNDER ARTICLE 506 OF THE PENAL CODE AND LOCAL REGULATION TEGAL NUMBER. 4 OF 2006 RE
ABSTRAKSI
HARNAWAN SUKMA MARDIANA,2011, Fokus Penelitian Perbandingan Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Pelanggaran Kesusilaan Menurut Pasal 506 Kuhp Dan Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Larangan Pelacuran. Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk menmgetahui Pengaturan Pelanggaran Kesusilaan Dalam Hukum Positif Indonesia dan untuk mengetahui Perbandingan Pertanggung Jawaban Pelanggaran Kesusilaan Menurut Pasal 506 KUHP dan Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2006 Tentang Larangan Pelacuran.
Pendekatan permasalahan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu: dengan melakukan telaah terhadap semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang berkaitan dengan pelacuran. Dalam hal ini akan dilakukan pendekatan tentang Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2006 tentang Larangan pelacuran.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pelanggaran kesusilaan dalam hukum positif Indonesia tidak secara tegas menindak segala bentuk pelanggaran kesusilaan yang terjadi di dalam masyarakat pasal-pasal yang mengatur segala bentuk pelanggaran kesusilaan masih menganut sistim individualisme, yang tidak mengena terhadap pengguna jasa sex dan semua yang terlibat di dalam substansi pelanggaran kesusilaan khususnya prostitusi. Dan Perbandingan (comparation) antara pengaturan pelanggaran kesusilaan menurut hukum positif yang terkait dalam pasal 506 dengan peraturan daerah kota Tegal no 4 tahun 2006 tentang larangan pelacuran, sangat berbeda jauh , dalam pengaturan pasal 506 hanya mengikat pada siapa yang menyelenggarakan prostitusi ( germo dan mucikari) dan tidak mengikat pada pengguna jasa sex dan yang menjual jasa sexnya
Kata Kunci :Pelanggaran kesusilaan, Pertanggungjawaban pidana, Larangan pelacuran
HKM0911165 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain