Skripsi
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA OLEH ANAK DAN ORANG DEWASA (Studi Kasus Terhadap Perkara Pidana Nomor Pol : BP/268/XII/2008/Reskrim Polsek Dukuhturi Polres Tegal) (INVESTIGATION TO CRIMINAL EXECUTION THAT DONE ACCORDING TO TOGETHER BY CHILD AND
ABSTRAK
Tujuan penulis meneliti mengenai pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dan orang dewasa dalam Perkara Pidana Nomor Pol : BP/268/XII/2008/ oleh Penyidik Polsek Dukuhturi, dan pembuktian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dan orang dewasa dalam perkara pidana Nomor Pol : BP/268/XII/2008/ oleh Penyidik Polsek Dukuhturi, adalah untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dan orang dewasa dalam perkara pidana Nomor Pol : BP/268/XII/2008 oleh Penyidik Polsek Dukuhturi, dan untuk menganalisis pembuktian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dan orang dewasa dalam perkara pidana Nomor Pol : BP/268/XII/2008 oleh Penyidik Polsek Dukuhturi.
Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada bahan sekunder. Bahan sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama oleh anak di bawah umur dan orang dewasa dalam perkara pidana Nomor Pol : BP/268/XII/2008 oleh Penyidik Polsek Dukuhturi dilakukan secara terpisah (splitshing) yaitu untuk penyidikan terhadap pelaku anak di bawah umur prosesnya dibuat secara terpisah baik pada saat pemeriksaan maupun dalam pembuatan berekas perkaranya (BAP). Hal ini mengacu terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Pembuktian tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama oleh anak di bawah umur dan orang dewasa dalam perkara pidana Nomor Pol : BP/268/XII/2008 oleh Penyidik Polsek Dukuhturi didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan baik fakta-fakta secara formil maupun secara materiil. Secara formil bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah yaitu : adanya keterangan 6 (enam) orang saksi-saksi yang kesemua keterangannya mengarah pada tersangka sebagai pelakunya; barang bukti berupa tabung gas isi 12 kg sebagai bukti petunjuk bagi Penyidik.
Kata kunci : penyidikan, tindak pidana, anak
HKM0911167 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain