Skripsi
ASPEK SOSIOLOGIS DALAM PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA (Kajian Terhadap Penjualan VCD/DVD Bajakan) (SOSIOLOGIS ASPECT IN LAW ENFORCER TOWARDS COPY RIGHT INFRIGEMENT (Study Towards Sale VCD/DVD Pirated)
ABSTRAK
Tujuan penulis meneliti mengenai kebijakan hukum pidana di Indonesia untuk melindungi pemegang hak cipta, dan penegakkan hukum pidana atas adanya pelanggaran hak cipta, adalah untuk menganalisis kebijakan hukum pidana di Indonesia untuk melindungi pemegang hak cipta, dan untuk mengetahui penegakkan hukum pidana atas adanya pelanggaran hak cipta.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan spesifikasi penelitian deskriptif yang bersumber pada bahan sekunder. Bahan sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Kebijakan hukum pidana di Indonesia untuk melindungi pemegang hak cipta adalah melalui sarana hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana penjara. Perbuatan yang berakibat pidana dalam perlindungan hak cipta adalah : Tanpa hak memperbanyak atau mengumumkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukan, sebagian atau seluruhnya milik eksklusif orang lain; Menyiarakan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan hasil pelanggaran hak cipta; Memperbanyak program computer dengan tujuan untuk mencaro keuntungan; Pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan dewan hak cipta; Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu; mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya; mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau mengubah isi ciptaan. Mengubah informasi elektronik tentang informasi manajemen hak pencipta; Subjek pidana atas tindak pidana hak cipta adalah orang/manusia dan badan hukum (korporasi); Sanksi pidana atas tindak pidana hak cipta adalah pidana penjara atau denda. Kecuali jika yang melakukan perbuatan tersebut adalah badan hukum (korporasi), maka sanksi pidananya berupa pidana denda; Penyelesaian sengekata hak cipta dapat ditempuh melalui Pengadilan atau diluar Pengadilan. Tindak pidana atas pelanggaran hak cipta tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Penegakkan hukum pidana atas adanya pelanggaran hak cipta, diselesaikan melalui mekanisme peradilan pidana yaitu dengan bekerja/berfungsinya sistem peradilan pidana. Tumpuan penegakkan hukum atas adanya tindak pidana hak cipta ada pada Penyidik : Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Penyidik Polri.
Kata kunci : Penegakan hukum, pemegang hak cipta, Polisi
HKM0911168 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain