Skripsi
PERANAN FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Kasus Terhadap Berkas Perkara Nomor Pol : BP/52/VII/2010 Reskrim Polres Tegal Kota) (FORENSIC PART IN MAIL FORGERY DOING AN INJUSTICE VERIFICATION) (Case Study Towards Law Suit Number Pol:BP/52/VII/2010 Reskrim PolresTegal
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana pemalsuan diatur dalam hukum pidana positif di Indonesia, dan untuk megetahui peranan forensik pembuktian tindak pidana pemalsuan surat dalam penyidikan perkara pidana Nomor Pol: BP/52/VII/2010/Reskrim Polres Tegal Kota
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada bahan sekunder. Bahan sekunder ini penulis peroleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang penulis kumpulkan dengan cara studi pustaka kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Pengaturan tindak pidana pemalsuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai berikut : Perbuatan yang dilarang yaitu mimbikin, memakai dan memalsukan surat; Subjek pidana dalam tindak pidana pemalsuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah orang/manusia (natuuralijik person); Sanksi pidana atas perbuatan membikin, memakai, dan memalsukan surat adalah pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik mempunyai peranan penting dalam pembuktian Penyidikan tindak pidana Nomor Pol : BP/52/VII/2010, yaitu dengan adanya kesimpulan yang menerangkan bahwa tanda-tangan saksi H. Rohmani yang dibubuhkan dalam 4 (empat) buah surat DPC PKB Kota Tegal non-identik dibandingkan dengan tanda tangan asli yang digunakan sebagai pembanding dalam uji laboratorium forensik, Dengan adanya surat keterangan dari Labofor ini, maka Penyidik menyimpulkan perbuatan Tersangka telah memenuhi unsur-unsur yang di tentukan dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kata kunci : Forensik, pembuktian, pemalasuan surat
HKM0911170 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain