Skripsi
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PEMERIKSAAN PENDAHULUAN DI POLSEK BUMIAYU POLRES BREBES (LAW PROTECTION IMPLEMENTATION TOWARDS CHILD IN PRELIMINARY INVESTIGATION AT POLSEK BUMIAYU POLRES BREBES)
ABSTRAK
Tujuan penulis meneliti mengenai hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana diatur menurut hukum positif di Indonesia, dan pelaksanaan peerlindungan hak-hak anak dalam pemeriksaan pendahuluan oleh Penyidik Polsek Bumiayu Polres Brebes, adalah untuk mengetahui hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana diatur menurut hukum positif di Indonesia, dan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hak-hak anak dalam pemeriksaan pendahuluan oleh Penyidik Polsek Bumiayu Polres Brebes.
Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada bahan sekunder. Bahan sekunder ini penulis peroleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang penulis kumpulkan dengan cara studi pustaka dan dianalisis dengan analisis hukum.
Hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana khususnya pada tahap pemeriksaan pendahuluan adalah : Hak untuk segera diperiksa; Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan; Penyidik tidak memakai pakaian dinas; Hak anak yang dikenakan upaya paksa penahan, maka tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa, dan selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap dipenuhi; Hak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan; Hak untuk memberi keterangan dalam keadaan bebas. Pelaksanaan perlindungan hak-hak anak dalam pemeriksaan pendahuluan oleh Penyidik Polsek Bumiayu Polres Brebes : Hak untuk segera diperiksa oleh penyidik. Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan. Penyidik tidak memakai pakaian dinas. Hak untuk memperoleh bantuan hukum.
Kata kunci : pemenuhan, hak anak, penyidikan
HKM0911172 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain