Skripsi
ASPEK PERDATA DALAM PENYELESAIAN KASUS HILANGNYA MOBIL SEWA (RENTAL) (Studi Kasus No.Pol: SPDP/49/IV/2010 di Polres Pemalang)
ABSTRAK
ILHAM SAKIB, NPM : 5107502825 Skripsi : “ASPEK PERDATA DALAM PENYELESAIAN KASUS HILANGNYA MOBIL SEWA ( RENTAL ) (Studi Kasus No.Pol: SPDP/49/IV/2010 di Polres Pemalang)”. Fakultas Hukum. Universitas Pancasakti Tegal, 2011.
Kata Kunci : Aspek Perdata, Sewa Mobil
Rumusan masalah penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah penyelesaian kasus perjanjian mobil sewa (rental) dilihat dari aspek hukum perdata?” 2) “Bagaimanakah bentuk sanksi perdata dalam kasus perjanjian mobil sewa (rental) dilihat dari aspek hukum perdata?”
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui penyelesaian kasus perjanjian mobil sewa (rental) dilihat dari aspek hukum perdata; 2) Untuk mengetahui bentuk sanksi perdata dalam kasus perjanjian mobil sewa (rental) dilihat dari aspek hukum perdata.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Sasaran penelitian ini adalah aspek perdata dalam perjanjian sewa mobil di Polres Pemalang. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Hasil pengumpulan data disusun secara sistematis dan dianalisis menurut teori-teori ilmu hukum untuk memperoleh kebenaran ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Bentuk penyelesaian kasus hilangnya mobil rental sebagian besar diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hal ini dikarenakan biaya yang harus dikeluarkan oleh kedua belah pihak lebih murah, karena tidak melibatkan pihak lain; 2) Hambatan yang dialami dalam penyelesaian hilangnya mobil rental adalah mengenai ganti rugi yang harus ditanggung untuk masing-masing pihak. Hal dikarenakan tidak kesepakatan sebelumnya jika terjadi mobil hilang atau pindah tangan kepada pihak lain.
Saran yang perlu dikemukakan adalah 1) Perlunya dibuat kesepakatan terlebih dahulu sebelum adanya penjanjian sewa mobil rental, sehingga jika terjadi mobil hilang atau pindah tangan kepada pihak ketiga masing-masing pihka sudah tahu hak dan tanggung jawabnya sesuai kesepakatan yang telah dibuat; 2) Bagi pemilik rental, hendaknya jangan mengandalkan karena sudah kenal baik sehingga ketika membuat perjanjian sewa mobil hanya atas dasar saling percaya.
HKM0911175 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain