Skripsi
PENERAPAN UNSUR-U NSUR PASAL 83 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 JO PASAL 330 AYAT (1) KUHP TERHADAP TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Dalam Berkas Perkara Nomor Pol : BP/132/XII/2007/ Reskrim Polres Brebes) (PARAGRAPH ELEMENTS APPLICATIONS 83 LAWS NUMBER 23 YEAR 200
ABSTRAK
Tujuan penulis meneliti mengenai tindak pidana penculikan terhadap anak dibawah umur diatur dalam hukum positif di Indonesia, dan penerapan unsur-unsur tindak pidana penculikan anak dalam proses penyidikan Polres Brebes pada Berkas Perkara Nomor Pol : BP/132/XII/Reskrim, adalah untuk mengetahui tindak pidana penculikan terhadap anak dibawah umur diatur dalam hukum positif di Indonesia, dan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana penculikan dalam proses Penyidikan Polres Brebes pada Berkas Perkara Nomor Pol : BP/132/XII/Reskrim.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada bahan sekunder. Bahan sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dianalisis dengan analisis hukum.
Hukum positif di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana penculikan terhadap anak di bawah umur adalah : Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Perbuatan yang dilarang di dalam ketentuan Pasal 330 KUHP adalah menarik anak dari penguasaan orang-tuanya/walinya; Subjek pidana dalam ketentuan Pasal 330 KUHP adalah manusia/orang dalam arti naturalijjik person; Sanksi pidana atas perbuatan tersebut berupa pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 330 ayat (2) merupakan pidana pemberatan yaitu jika perbuatan menarik anak tersebut dilakukan dengan tipu muslihat, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak : Perbuatan yang dilarang adalah memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual; Perumusan subjek pidana dalam ketentuan Pasal 83 adalah “setiap orang”. Pengertian “setiap orang” di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 adalah orang dan korporasi. Dengan demikian, subjek hukum pidana dalam tindak pidana penculikan pada Pasal 83 adalah (a). Orang/manusia dalam arti naturalijjik person, dan korporasi (recht person). Penerapan unsur-unsur tindak pidana penculikan terhadap anak di bawah umur dalam kasus Nomor Pol : BP/132/XII/2007, perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur “memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual”. Dengan hal ini, perbuatan pelaku tidak dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kata kunci : unsur-unsur, tindak pidana penculikan, penyidikan
ABSTRACT
HKM0911176 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain