Skripsi
KORELASI ANTARA PENERBITAN SIM DENGAN ANGKA KECELAKAAN LALU LINTAS DITINJAU DARI PASAL 77 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (CORRELATION BETWEEN PUBLICATION SIM WITH TRAFFIC ACCIDENT NUMBER IS REVIEWED FROM PARAGRAPH 77 VERSES (2) NUMBER LAW 22 YEAR
ABSTRAK
Tujuan penulis meneliti mengenai faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan hubungan antara penerbitan SIM dengan kecelakaan lalu lintas, adalah untuk mengetahui faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan untuk menganalisis hubungan antara penerbitan SIM dengan kecelakaan lalu lintas.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan spesifikasi penelitian deskriptif yang bersumber pada bahan sekunder. Bahan sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah : Faktor manusia : Faktor pengemudi; Faktor pejalan kaki/pengguna jalan lain. Faktor kendaraan; alat rem tidak baik bekerjanya; alat kemudi tidak baik bekerjanya; ban/roda kondisnya kurang baik; as muka atau belakang patah; Kendaraan tidak memenuhi syarat penerangan; Menggunakan lampu yang mengakibatkan menyilaukan pengemudi. Faktor jalan : Jalan licin; Tikungan terlalu tajam; Jalur yang sempit; Teknis pengendalian lalu lintas kurang tepat. Faktor lingkungan / cuaca yang buruk seperti hujan deras, kabut; Faktor tabrak lari. Penerbitan SIM dengan kecelakaan lalu lintas mempunyai pengaruh yang signifikan. SIM merupakan bentuk sertifikasi kompetensi seseorang mengendari kendaraan, sehingga logikanya tidak mungkin orang dikatakan mempunyai kompentensi mengendari kendaraan apabila dia tidak mempunyai SIM, dan tidak mungkin pula SIM ini diterbitkan terhadap orang yang tidak mempunyai kompetensi menggunakan kendaraan.
Kata kunci : Kecelakaan lalu lintas, faktor, surat ijin mengemudi
HKM0911177 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain