Skripsi
DASAR PERTIMBANGAN JAKSA UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN PRA PENUNTUTAN DALAM PERKARA PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI SLAWI (PERKARA NO.01/RP3/0.343/FD.1/03/2010) BASIC CONSIDERATIONS FOR ACTION, PRE PROSECUTORS IN CRIMINAL PROSECUTION OF CORRUPTION IN THE ATTORNEY GENERAL AFFAIRS SLAWI (CASE NO.01
ABSTRACT
HERRY MURTY, 5107502605. Penelitian ini yang berjudul Dasar Pertimbangan Jaksa Untuk Melakukan Tindakan Pra Penuntutan Dalam Perkara Pidana Korupsi Di Kejaksaan Negeri Slawi (Perkara No.01/Rp3/0.343/Fd.1/03/2010). Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 30 Tahun 2002) mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (UU No. 30 Tahun 2002) Dalam rangka membangun kembali kepercayaan publik terhadap peran dan citra lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka salah satu mekanisme dalam sub sistem peradilan pidana yaitu penyidikan dan penuntutan, perlu untuk diberdayakan secara lebih optimal.
Dari penelitian ini muncul permasalahan yaitu 1. Bagaimana tugas dan wewenang jaksa dalam penegakan hukum pidana? 2.Bagaimana dasar pertimbangan Jaksa untuk melakukan tindakan pra penuntutan dalam perkara pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Slawi (Perkara No. 01/RP3/0.343/Fd.1/03/2010)?. Adapun tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui tugas dan wewenang jaksa dalam penegakan hukum pidana..2. Untuk mengkaji dasar pertimbangan Jaksa untuk melakukan tindakan pra penuntutan dalam perkara pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Slawi (Perkara No. 01/RP3/0.343/Fd.1/03/2010).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu statute approach yang dalam hal ini peneliti harus mencari peraturan seperti : Undang-undang No.16 tahun 2004 dan putusan-putusan pengadilan maupun kejaksaan. Peranan pra penuntutan dapat menjadikan hukum pidana. Ini berlaku secara menyeluruh bagi perkembangan sosial di masyarakat yang ada di dalamnya. Sehingga dalam berlakunya dapat tegak berdiri tidak menyimpang dari aspek-aspek hak asasi manusia sebagai hak dasar yang perlu dihormati dan dihargai sebagai manusia seutuhnya. Pra penuntutan sebagai bagian dari hukum pidana memegang peranan penting dalam proses pemidanaan yang berlaku. Dengan lancarnya proses pra penuntutan tentunya hukum Pidana menjadi faktor penting yang semakin diakui dalam masyarakat sehingga para pelaku hukum mentaati. Kata kunci: pra penuntutan jaksa.
HKM0911181 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain