Skripsi
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN PRINSIP HUMANITY DALAM PENEGAKAN HAM OLEH TNI STUDIES OF APPLICATION HUMANITY PRINCIPLE IN HUMAN RIGHTS ENFORCEMENT BY THE INDONESIAN MILITARY
ABSTRAK
Eka Merya Shinta, 5107502589, dalam “Kajian Hukum Terhadap Penerapan Prinsip Humanity dalam Penegakan HAM oleh TNI”. Tujuan penulis meneliti mengenai penerapan prinsip humanity dalam penegakan HAM oleh TNI adalah untuk mengetahui tugas TNI yang diatur dalam hukum positif yakni dalam Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, penerapan prinsip humanity yang diatur dalam Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 yang kemudian dijadikan pedoman oleh TNI dalam menegakan HAM, serta hubungan antara hukum humaniter internasional dengan hukum hak asasi manusia.
Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan dilengkapi dengan pendekatan kasus (Case Approach), dengan karakteristik deskriptif yang didasarkan pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang penulis kumpulkan dengan cara mencatat, menelusur data, menafsirkan, dan menganalisis dengan analisis hukum, yaitu data ditafsirkan dan didiskusikan berdasarkan perundang-undangan dan teori/doktrin.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut : Penerapan prinsip humanity dalam penegakan HAM oleh TNI: Masih terdapat pelanggaran terhadap kemanusiaan oleh TNI selaku penegak HAM dalam menjalankan tugasnya di daerah konflik bersenjata; Proses peradilan tetap berjalan bagi pelaku pelanggaran, walaupun hukuman yang diberikan belum memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang menjadi korban. Hubungan antara hukum humaniter dengan hukum hak asasi manusia : keduanya memiliki persamaan untuk menegakan kemanusiaan, namun berbeda dalam pelaksanaannya hukum humaniter internasional diterapkan pada saat terjadi perang sedangkan hukum hak asasi manusia diterapkan pada situasi damai. Hak-hak dasar yang merupakan bagian dari hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia : Hak untuk hidup; larangan penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi; larangan perbudakan; dan jaminan pengadilan.
Kata Kunci : Prinsip Humanity, Hukum Humaniter Internasional, Hukum Hak Asasi Manusia
HKM0911182 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain