Skripsi
PERTANGGUNGAN JAWAB PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (LIABILITY TO ANSWER UNDERAGE CHILD CRIMINAL IN LEGIALATION IN INDONESIA)
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan ketentuan pidana atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan untuk menganalisis perbedaan ketentuan pidana atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pendekatan dalam penelitian adalah pendekatan perundang-undangan, dengan spesifikasi deskripstif yang bersumber pada bahan sekunder. Bahan sekunder penulis peroleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dianalisis dengan analisis hukum.
Sanksi atas kecelakaan lalu lintas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditentukan di dalam Pasal 359, Pasal 360, Pasal 361. Sanksi atas kecelakaan lalu lintas di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ditentukan di dalam Pasal 310, Pasal 311, Pasal 312. Persamaan ketentuan pidana atas kecelakaan lalu lintas di dalam KUHP dan di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah : Ketentuan di dalam KUHP dan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 merupakan delik materiil, yaitu delik harus dapat dibuktikan adanya suatu akibat. Ketentuan di dalam KUHP dan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menempatkan pidana penjara sebagai pidana pokok. Perbedaan ketentuan pidana atas kecelakaan lalu lintas di dalam KUHP dan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah : Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 terdapat subjek hukum lain selain manusia/orang, sedangkan di dalam KUHP subjek hukumnya hanya orang/manusia. Pidana pokok di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu berupa pidana penjara; pidana kurungan; pidana denda. Disamping adanya pidana pokok, di dalam UU No. 22 Tahun 2009 juga terdapat pidana tambahan yaitu adanya sanksi administrasi yang berupa pencabutan ijin operasional bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 22 Tahun 2009. Sedangkan di dalam KUHP hanya terdapat pidana pokoknya yaitu pidana penjara dan denda. Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terdapat perluasan delik, yaitu adanya delik kerusakan atas jalan. Sehingga di dalam UU No. 22 tahun 2009 tidak murni kecelakaan lalu lintas tersebut sebagai delik culpa (kealpaan).
Kata kunci : komparasi, sanksi pidana, kecelakaan lalu lintas
HKM0911183 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain