Skripsi
UPAYA DAMAI SEBAGAI ALTERNATIF BENTUK PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI POLRES TEGAL (PEACE EFFORTS ALTERNATIVELY TRAFFIC ACCIDENT COMPLETION FORM AT POLRES TEGAL KOTA)
ABSTRAK
Tujuan penulis meneliti mengenai bagimanakah ketentuan hukum dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas, dan bagaimanakah alternatif penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tegal, adalah untuk mengetahui ketentuan hukum dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas, dan untuk mengetahui alternatif penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tegal.
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada bahan sekunder. Bahan sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang penulis peroleh dengan cara studi pustaka, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Ketentuan hukum dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas adalah : Mendatangi tempat kejadian dengan segera; Menolong korban; Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; Mengolah tempat kejadian perkara; Mengatur kelancaran arus Lalu Lintas; Mengamankan barang bukti; dan Melakukan penyidikan perkara. Di dalam Pasal 230 UU No. 22 Tahun 2009 ditentukan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, yaitu : Penyelidikan; Penyidikan; Penuntutan; Pemeriksaan sidang Pengadilan; Upaya hukum (sepanjang hal ini diminta oleh pihak yang bersangkutan); Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Alternatif penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas, dapat diselesaikan di luar Pengadilan. Hal ini berdsarkan : Yurisprudensi Arrest Hoge Raad pada tanggal 19 Maret 1917 yang menetapkan bahwa suatu tindakan dapat dianggap “ rechmatig “ (sah sesuai dengan hukum) sekalipun tanpa pemberian kuasa secara khusus oleh undang –undang asalkan berdasarkan kewajiban menurut undang–undang. Kebiasaan masyarakat, yaitu praktek sehari-hari dalam kenyataan dilapangan pada saat kedua belah pihak telah bersepakat penyelesaian kecelakaan lalu lintas dengan cara kekeluargaan yang disertai dengan adanya persyaratan-persyaratan yang diperjanjikan oleh kedua belas pihak.
Kata kunci : damai, penyelesaian, kecelakaan lalu lintas
HKM0911184 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain