Skripsi
ASPEK YURIDIS AKTA PENGAKUAN HUTANG DAN PERMASALAHANNYA DALAM PRAKTEK (The Juridical Aspects of Debt and Deed of Recognition of the Problem in Practice)
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek yuridis akta pengakuan hutang dan permasalahannya dalam praktek dan akibat hukum apabila debitur wanprestasi.
Metode pendekatan pendekatan adalah perundang-undangan. Karakteristik bersifat deskriptif prespektif. Jenis dan Sumber Bahan Penelitian terdiri dari bahan hukum primer yakni KUH Perdata, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian ini adalah bahwa akta pengakuan hutang merupakan salah satu upaya agar apabila debitur wanprestasi, maka kreditur hanya tinggal mengajukan permohonan pelaksanaan grosse akta pengakuan hutang tersebut kepada Pengadilan Negeri dan bukan mengajukan gugatan, untuk mendapatkan pemenuhan atas piutangnya tersebut. Aspek yuridis tentang akta pengakuan hutang sebagai salah satu pengaturan jaminan di mana keberadaan jaminan juga merupakan suatu keharusan yang wajib dipenuhi karena sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Barang yang dijadikan objek jaminan dapat berupa benda bergerak maupun yang tidak bergerak, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan sebagi ganti dari Lembaga Jaminan Hipotik, sedangkan untuk benda bergerak diatur dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia. Oleh karena itu dalam praktek sering diadakan akta pengakuan hutang yang dibuat di depan dan oleh notaris yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan dapat dipergunakan pihak kreditor untuk menagih piutangnya manakala pihak debitor lalai membayar hutangnya kemudian apabila debitur melakukan wanprestasi maka ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada debitur, yaitu membayar kerugian yang diderita kreditur, pembatalan perjanjian atau peralihan resiko.
Kata kunci : akta pengakuan hutang, aspek yuridis
HKM0911185 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain