Skripsi
PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ((VERIFICATION IN MURDER AN INJUSTICE
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pembuktian yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan untuk menganalisis pembuktian tindak pidana pembunuhan dalam berkas perkara (BAP) Nomor Pol : 33/VIII/2010.
Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan karakteristik deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan mengenai ruang lingkup tindak pidana pembunuhan dan unsur-unsur tidak pidana tersebut berdasarkan hukum positif, dikaitkan dengan penerapannya oleh Penyidik dalam penyidikan perkara pidana yang ada, dianalisis dengan analisis hukum.
Sistem pembuktian yang diterapkan atau dianut di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah sistem pembuktian negatif. Alat-alat bukti yang sah dalam penyelesaian perkara pidana adalah : Keterangan saksi; Keterangan ahli; Alat bukti surat; Alat bukti petunjuk; Keterangan terdakwa. Pembuktian secara hukum pidana materiil dalam Berkas Perkara Nomor Pol : 33/VIII/2010 adalah perbuatan tersangka memenuhi ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pembuktian aspek hukum pidana formilnya (hukum acara pidana) yaitu merujuk pada ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai alat-alat bukti yang sah.
Kata kunci : Pembuktian, penyidikan, pembunuhan
HKM0911186 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain