Skripsi
GANTI RUGI TERHADAP KERUSAKAN ATAU HILANGNYA PAKET PENGIRIMAN BARANG PENGGUNA JASA PT POS INDONESIA ( PERSERO ) SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN ( COMPENSATION FOR DAMAGE OR LOST TO THE PACKAGE DELIVERY SERVICE USERS PT POS INDONESIA ( PERSERO ) AS A FORM OF CONSUMER PROTECTION )
ABSTRAKSI
TITIN DWI NOVASARI. 510750290. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ganti rugi terhadap kerusakan atau hilangnya paket pengiriman barang pengguna jasa PT Pos Indonesia ( Persero ) sebagai bentuk perlindungan konsumen serta upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen dalam mengajukan permhonan ganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan paket pengiriman barang.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan statute approach dan case approach, dengan karakteristik penelitian deskriptif preskriptif yang didasarkan pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang penulis kumpulkan dengan study pustaka dan wawancara.
Hasil penelitian adalah bahwa untuk mengetahui tentang ganti rugi terhadap kerusakan atau hilangnya paket pengiriman barang pengguna jasa PT Pos Indonesia (Persero), perusahaan ( PT Pos Indonesia ) telah menetapkan beberapa kriteria dalam pemberian ganti rugi terhadap paket pengiriman barang yang rusak atau hilang, yaitu apakah barang tersebut rusak / hilang sebagian atau rusak / hilang seluruhnya. Apabila surat pos tersebut hilang / rusak seluruhnya maka akan dibayarkan kerugian sebesar harga barang tersebut dengan maksimum 40x ongkos kirim, sedangkan jika surat pos tersbut hilang / rusak sebagian maka akan dibayarkan kerugian sebesar 20x ongkos kirim jika membayar bea HTOK ( Harga Tanggungan Ongkos Kirim ) dan bea HTNB ( Harga Tanggungan Nilai Barang ). Sedangkan apabila paket pos tersebut hilang atau rusak seluruhnya maka akan dibayarkan kerugian sebesar harga barang tersebut dengan maksimal 10x ongkos kirim jika membayar bea HTOK dan dibayarkan 2,5x ongkos kirim jika memanfaatkan layanan HTNB dan HTOK, dan apabila paket pos hilang atau rusak sebagian maka akan dibayarkan ganti rugi maksimal 75% dari ongkos kirim jika membayar bea HTOK dan dibayarkan 75% dari ongkir ditambah dengan harga barang yang hilang atau ongkos perbaikannya jika membayar bea HTNB ( sudah termasuk bea HTOK )
Upaya hukum yang dilakukan konsumen dalam mengajukan permhonan ganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan paket pengiriman barang dilakukan melalui jalur non litigasi atau diluar pengadilan dengan cara Negosiasi, Karena negosiasi biasanya dipergunakan dalam sengketa yang tidak terlalu pelik, dimana para pihak masih beritikad baik untuk duduk bersama dan memecahkan masalah.Dan apabila melalui jalur negosiasi tidak berhasil, maka konsumen dapat mengadukannya ke YLKI, yang nantinya hasil dari YLKI dapat dijadikan bukti apabila kasus tersebut sampai disidangkan ke pengadilan.
Kata Kunci : Ganti Rugi, Upaya Hukum, Perlindungan Konsumen.
HKM0911192 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain