Skripsi
PENGARUH PENERAPAN PASAL 107 (2) UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERHADAP ANGKA KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM POLRES BREBES THE EFFECT OF REGARDING ASSEMBLING 107(1) ACT NUMBER OF 2009 FOR THE RATING OF TRAFFIC ACCIDENT IN BREBES REGION POLICE OFFICE
ABSTRAK
Didit Awal Setiaji, 5107502575, penerapan pasal 107 (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian akibat kelalaian pengendara di jalan. Kecelakaan dijalan banyak terjadi karena faktor alam, kondisi jalan, cuaca serta penegendara. Kecelakaan telah banyak merugikan masyarakat, baik secara materiil ataupun jiwa dari yang terlibat kecelakaan tersebut maupun sekitar tempat kecelakaan itu terjadi. Faktor manusia merupakan penyumbang terbanyak penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan, hal ini diakibatkan kurang disiplinnya pengendara tersebut dalam mematuhi peraturan undang-undang yang ada. Korban terbanyak dalam kecelakaan tersebut berasal dari pengendara itu sendiri dan tak jarang nyawa pun jadi korbannya.
Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan undang-undang (Statute approach) dekskriptif-preskriptif yang bersumber pada bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis hukum disertai dengan studi lapangan.
Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di wilayah hukum Polres Brebes telah berjalan sebagaimana mestinya, dengan di dahului penyuluhan tentang isi dan makna undang-undang tersebut serta melakukan tindakan penegakan undang-undang tersebut bila terdapat pelanggaran undang-undang tersebut. Keberhasilan Satuan Lalu Lintas Polres Brebes dalam pengaturan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 keberhasilannya tidak akan tercapai tanpa peran masyarakat yang aktif. Penerapan pasal 107 (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum belaku efektif di wilayah jalur pantura Polres Brebes untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Akan tetapi, pasal tersebut dapat berlaku efektif pada wilayah jalur selatan karena dapat berguna untuk memberikan kewaspadaan akan datangnya kendaraan dari berlawanan arah akibat menyalanya lampu utama kendaraan bermotor roda dua di siang hari.
Kata kunci : Penegakan Hukum, Kecelakaan lalu lintas
HKM0911193 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain