Jurnal Umum
KOMPETENSI GURU PEMBIMBING DALAM MENGEMBANGKAN KOMPETENSI PROFESIONALNYA DI SMK SE KABUPATEN TEGAL
Hj. Sitti Hartinah DS
Siti Rodiyani
Pengakuan yuridis formal profesi konselor sebagai salah satu jenis kelompok pendidik membawa konsekuensi terhadap standarisasi profesi konselor yang memiliki akuntabilitas dan public trust yang tinggi dari stakeholders. Salah satu kelompok stakeholders yang perlu dipertimbangkan dalam program standarisasi profesi konselor adalah lulusan program studi BK yang saat ini sedang mengemban tugas layanan BK sebagai petugas BK di sekolah-sekolah.
Di Kabupaten Tegal terdapat banyak sekali lulusan BK yang sebagian bekerja sebagai guru BK di sejumlah SMK negeri dan swasta. Hasil survai yang dilakukan pada akhir tahun 2008 terhadap petugas BK menunjukkan antusiasme mereka mendukung pemantapan Standar Profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia, serta mengharapkan program pendidikan dan sertifikasi profesi konselor segera direalisasikan dengan mempertimbangkan pula kepentingan petugas BK yang sedang mengemban tugas layanan BK di sekolah-sekolah. Berbagai kendala/permasalahan yang mereka hadapi dalam pelaksanaan tugas layanan selama ini, baik yang menyangkut keterbatasan pengetahuan dan ketrampilan yang mereka miliki, maupun yang menyangkut rendahnya public trust terhadap layanan BK; seringkali kebijakan pimpinan sekolah cenderung tidak memfasilitasi pelaksanaan tugas layanan BK dan bahkan hanya melibatkan mereka dalam kegiatan rutin sekolah yang tidak ada kaitannya dengan tugas layanan BK. Dalam menghadapi permasalahan pelaksanaan tugas layanan BK, pada umumnya mereka merasa kekurangan pengetahuan dan ketrampilan layanan yang memadari sebagai konsekuensi perkembangan Iptek yang begitu cepat ; pengatahuan dan ketrampilanan layanan yang perlu dikembangkannya adalah di bidang (1) pengembangan instrumen pengumpulan data klien, (2) teknik analisis data klien dan pemanfaatan hasil analisisnya, (3) pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan layanan BK, (4) teknik layanan konseling dan bimbingan kelompok, dan (5) teknik penyusunan, monitoring, supervisi, dan evaluasi program layanan BK yang berkelanjutan.
Berdasarkan hasil survai tersebut, dapat disimpulkan bahwa kompetensi tenaga konseling profesional perlu dirumuskan dalam kaitannya standar profesi konseling. Kompetensi ini menjadi acuan atas dasar pengembangan program dan penyelenggaraan pendidikan tenaga konseling dalam setiap jenis dan jenjang pendidikan. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi Kompetensi pedagogik ; Kompetensi kepribadian ; Kompetensi profesional dan Kompetensi sosial. Demikian pula konselor sebagai tenaga pendidik harus memiliki kompetensi sebgaimana yang dipersyaratkan. Namun kenyataan yang ada di lapangan terdapat isu tentang kompetensi guru pembimbing yang kurang memenuhi standart seperti yang dimaksud. Namun isu yang berkembang terdapat berbagai persoalan berkenaan dengan kompetensi guru pembimbing di sekolah berasal dari beragam latar belakang pendidikan dan pengalaman.
jurnalups812201 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain