Penelitian
DRAFT AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERIKANAN KABUPATEN BREBES
Tujuan dari pembuatan naskah akademik ini adalah untuk: memberikan
penjelasan mengenai perlunya isu-isu pengelolaan sumberdaya perikanan diatur
secara khusus dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Brebes; memberikan
acuan dalam merumuskan obyek dan lingkup peraturan yang dibutuhkan dalam
penyusunan materi dasar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perikanan
Kabupaten Brebes; dan menata keseimbangan antara kepentingan masyarakat,
dunia usaha dan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya perikanan.
Teknik Pengumpulan Data yang digunakan adalah: studi literatur dan
dokumen; verifikasi data di Lapangan; dan konsultasi publik dan lokakarya
(Workshop). Sedangkan teknik analisis data yang digunakan meliputi: Analisis
Hasil Wawancara (Kualitatif); Analisis Tematik; dan Analisis Isi (Content
Analysis).
Dari hasil analisis disimpulkan bahwa regulasi hukum baik perdata
maupun pidana merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Beberapa hal yang
perlu diatur dengan jelas dan tegas, diantaranya meliputi: tata guna lahan dan
perijinan, pengawasan penggunaan bahan-bahan kimia yang berbahaya, serta
pencurian dan tindak kriminal lain terhadap kegiatan usaha kelautan dan
perikanan. Dengan demikian dituntut untuk memberikan penjelasan mengenai
perlunya isu-isu pengelolaan sumberdaya perikanan diatur secara khusus dalam
suatu Peraturan Daerah Kabupaten Brebes.
Dalam merumuskan obyek dan lingkup peraturan yang dibutuhkan dalam
penyusunan materi dasar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perikanan
Kabupaten Brebes harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dasar hukum, dasar filosofis, dasar sosiologis, dan hasil kajian perundangundangan.
2. Asas, yaitu asas manfaat, asas pembangunan berkelanjutan, asas tanggung
jawab pemerintah kabupaten berdasarkan desentralisasi, Asas pemberdayaan
dan partisipasi masyarakat, asas kesejahteraan masyarakat, asas keterpaduan,
asas keterbukaan, dan asas keadilan pengelolaan.
3. Tujuan pengelolaan sumberdaya perikanan menurut Peraturan Daerah tentang
Perijinan Usaha Perikanan ini adalah: mewujudkan pembangunan secara
berkelanjutan, sehingga sumber. daya perikanan yang ada dapat dimanfaatkan
oleh generasi masa kini dan generasi yang akan datang, memanfaatkan
sumberdaya perikanan secara bijaksana, sehingga dapat memberikan manfaat
sebesar-besarnya untuk masyarakat, menjaga ketestarian sumberdaya
perikanan, dan mencegah, mengendalikan, memulihkan dan substitusi tingkat
pencemaran dan kerusakan lingkungan perikanan.
4. Sasaran pengelolaan sumberdaya perikanan menurut Peraturan Daerah ini
adalah: agar tiap pemanfaatan sumberdaya perikanan dapat memberikan
manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, untuk mengendalikan sumber
dampak dan tiap kegiatan/usaha sehingga tingkat pencemaran dan kerusakan
sumberdaya perikanan dapat ditekan, untuk menjaga kelestarian sumberdaya
perikanan yang ada, sehingga dapat dimanfaatkan oleh generasi masa kini
maupun generasi yang akan datang, melibatkan masyarakat untuk
Draft Akademik Raperda Perikanan 4
berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pernantauan dampak
usaha perikanan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan sumberdaya
perikanan.
5. Urusan dan kewenangan Kabupaten, prinsip dalam penentuan retribusi,
pengaduan dan penyelesaian sengketa, sanksi administratif, sanksi perdata,
penyidikan dan ketentuan pidana.
Rekomendasi yang dihasilkan adalah berdasarkan pertimbangan di atas,
Peraturan Daerah yang akan disusun selain merupakan pembaharuan juga
merupakan penyempurnaan pengaturan di bidang perikanan sebagai pengganti
Peraturan daerah yang masih didasarkan pada Undang-undang Nomor 91 Tahun
1985 tentang Perikanan dan sebagai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah
untuk melaksanakan urusan pilihan sesuai Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007. Peraturan Daerah diusulkan mengatur hal-hal atau materi
yang berkaitan dengan:
1. pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan,
kemitraan,
2. pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian yang
berkelanjutan;
3. pengelolaan perikanan wajib didasarkan pada prinsip perencanaan dan
keterpaduan pengendaliannya;
4. pengelolaan perikanan dilakukan dengan memperhatikan pembagian
kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
5. pengelolaan perikanan yang memenuhi unsur pembangunan yang
berkesinambungan, yang didukung dengan penelitian dan pengembangan
perikanan serta pengendalian yang terpadu;
6. pengelolaan perikanan dengan meningkatkan pendidikan dan pelatihan serta
penyuluhan di bidang perikanan;
7. pengelolaan perikanan yang didukung dengan sarana dan prasarana perikanan
serta sistim informasi dan data statistik perikanan;
8. pengelolaan perikanan yang didorong untuk memberikan kontribusi bagi
pembangunan kelautan dan perikanan;
9. pengelolaan perikanan dengan tetap memperhatikan dan memberdayakan
nelayan kecil atau pembudi daya-ikan kecil;
10. pengelolaan perikanan ditetapkan dalam bentuk peraturan perundangundangan
dengan tetap memperhatikan persyaratan yang berlaku;
11. pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan, baik yang berada di perairan
wilayah daerah, dilakukan pengendalian melalui pembinaan perizinan dengan
memperhatikan kepentingan masyarakat sesuai dengan kemampuan sumber
daya ikan yang tersedia;
12. pengawasan perikanan.
13. retribusi sektor perikanan
140220123 | 343.07 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain