Penelitian
KAJIAN PELAKSANAAN BANTUAN PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN PENDIDIKAN TAHUN 2004 – 2007 DI WILAYAH SAPTA MITRA PANTURA (KOTA PEKALONGAN, KOTA TEGAL, KABUPATEN BATANG, PEKALONGAN, PEMALANG, TEGAL, BREBES)
Tujuan dari penelitian adalah: Melakukan pengkajian terhadap pola
dan mekanisme program bantuan dana pengembangan dan peningkatan
pendidikan sebagaimana tercantum dalam petunjuk pelaksanaan; Melakukan
identifikasi permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan penyaluran dana
bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan pada masing-masing
Kabupaten/Kota; Melakukan kajian terhadap efektivitas pemanfaatan bantuan
dana pengembangan dan peningkatan pendidikan oleh masing-masing
penerima bantuan; dan Merumuskan rekomendasi langkah-langkah perbaikan
pelaksanaan bantuan dana pengembangan dan peningkatan pendidikan di
Jawa Tengah di masa mendatang.
Jenis penelitian dalam kajian Pelaksanaan Program Bantuan
Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan di Wilayah Sapta Mitra Pantura
tergolong jenis penelitian kebijakan yaitu penelitian yang bertujuan
mengevaluasi pelaksanaan Program Bantuan Pengembangan dan
Peningkatan Pendidikan di Wilayah Sapta Mitra Pantura. Pendekatan yang
digunakan untuk menganalisis data adalah pendekatan kualitatif dan
kuantitatif.
Berdasarkan hasil analisis disimpulkan:
1. Pengkajian terhadap pola dan mekanisme program bantuan dana
pengembangan dan peningkatan pendidikan sebagaimana tercantum
dalam petunjuk pelaksanaan secara umum di wilayah Sapta Mitra Pantura
sudah berjalan baik, namun demikian perlu ada penyempurnaan mulai
dari kriteria penerima bantuan, mekanisme pengusulan, mekanisme
penyaluran dana, pelaksanaan dan pelaporan.
2. Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan
pengembangan dan peningkatan pendidikan pada masing-masing
Kabupaten/Kota di wilayah Sapta Mitra Pantura antara lain adanya
penerima bantuan fiktif, monitoring yang tidak melibatkan instansi terkait
atau lembaga indenpenden yang peduli pendidikan, penerima bantuan
yang tidak sesuai dengan database kebutuhan, dan terjadinya pencaloan
di dalam penyaluran bantuan. Peraturan Gubernur yang mengatur
bantuan pendidikan tahun 2004-2007 bervariasi dan inkonsistensi,
dissinkronisasi dan disharmonisasi.
3. Efektivitas pemanfaatan bantuan dana pengembangan dan peningkatan
pendidikan oleh masing-masing penerima bantuan di wilayah Sapta Mitra
Pantura sudah cukup baik dengan filosofi sebagai dana stimulan sehingga
memunculkan peran serta masyarakat dalam berswadaya serta
kemandirian.
4
Rekomendasi yang dapat diberikan dari penelitian ini adalah:
1. Ditujukan kepada Biro Hukum berkaitan dengan materi peraturan
Gubernur mengenai juklak bantuan pendidikan dan Tim Pengkaji
proposal bantuan pendidikan tingkat provinsi perlu memperhatikan
kriteria penerima bantuan dengan prinsip adil dan merata, didasarkan
atas database kebutuhan (skala prioritas) Kabupaten/Kota yang
dimasukan dalam materi muatan juklak peraturan Gubernur.
2. Ditujukan pemberi rekomendasi baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota,
dan SKPD agar penyempurnaan yang lebih sederhana dan mudah,
dengan cara mempersiapkan format rekomendasi yang sama bagi
penerima bantuan supaya tidak ada percaloan/pengajuan proposal fiktif.
3. Ditujukan kepada Biro Keuangan, Biro Bangda, dengan memasukan
dalam materi muatan juklak bantuan pendidikan yang akan diatur dalam
peraturan Gubernur yaitu semua bantuan pendidikan dimasukan ke
rekening kas daerah dan pendistribusiannya dikoordinir Dinas Pendidikan
Kabupaten
4. Ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar setelah ada
Surat Keputusan penerima bantuan secepatnya di informasikan kepada
penerima bantuan untuk membuka rekening bank berkaitan dengan
pencairan dana.
5. Ditujukan kepada Biro Hukum, Biro Bangda, Biro Kesra dan Dewan
Pendidikan Provinsi untuk membentuk tim monitoring tingkat Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Kantor
Depag, Kantor PU Dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota Serta
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan untuk dimasukan dalam
petunjuk pelaksanaan bantuan pendidikan peraturan Gubernur. Untuk
lebih menjamin kualitas bangunan maka sebaiknya peran Dinas Teknis
(PU) lebih ditingkatkan peran aktif sejak mulai perencanaan, pelaksanaan
sampai dengan pengendalian dan evaluasi fisik bangunan.
6. Ditujukan kepada Biro Hukum, Biro Keuangan, Biro Bangda, dan Dewan
Pendidikan Propinsi untuk memasukan materi muatan kedalam juklak
bantuan pendidikan yang diatur dalam Peraturan Gubernur yaitu sanksi
yang bersifat administrative dan treatment yang mengikat terhadap
mereka yang tidak melaporkan kegiatan mulai dari penerimaan dana,
pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban keuangan.
7. Ditujukan kepada Gubernur melalui Biro Hukum, Biro Keuangan, Biro
Bangda, dan Dewan Pendidikan Propinsi haruslah diatur dengan
peraturan Gubernur yang memuat petunjuk pelaksanaan yang secara
rinci dan sistematis dan memenuhi syarat minimal mulai dari:
a. filosofi bantuan (bersifat stimulan, azas kemanfaatan, sifat selektif),
5
b. identifikasi bantuan (prasarana pendidikan, sarana pendidikan, siswa
dan tenaga pendidik yang berprestasi, hal-hal khusus yang patut
dipertimbangkan mendapat penghargaan atau bantuan),
c. arah kebijakan bantuan (perbaikan atau pembangunan sarana
prasarana kerja, pembiayaan pendidikan, pembiayaan kompetisi
pendidikan, penggunaan lain yang ditentukan oleh Gubernur sesuai
kebutuhan),
d. penerima bantuan (SKPD Kabupaten/Kota, kelompok masyarakat,
lembaga pendidikan/keagamaan, komite sekolah atau komite
pendidikan, yayasan dan LSM peduli pendidikan, perseorangan yang
meliputi tenaga pendidik),
e. kriteria bantuan (sifatnya mendesak dan penyelesaian masalah, punya
manfaat langsung kepada masyarakat dan lembaga, menumbuhkan
peran serta masyarakat, adanya ketersediaan dana pendamping,
sinergis dengan Kabupaten/Kota serta visi Gubernur, belum menerima
bantuan dari dinas instansi lain atau sumber lain, bantuan yang
sifatnya fisik dioptimalkan, bantuan dilaksanakan datas lahan sendiri
dan di lampiri sertifikat tanah, menunjang program prioritas nasional,
perlu mempertimbangkan aspek adil dan merata serta sesuai
database kebutuhan Kabupaten/Kota),
f. mekanisme pengkajian permohonan bantuan (usulan bisa melalui
Bupati/Walikota, melalui pimpinan lembaga pendidikan, melalui
perorangan dengan dilampiri bukti kelambagaan, perorangan dan
rekomendasi),
g. mekanisme penyaluran dana (mekanisme dibuat sesederhana
mungkin tanpa mengurangi substansi pertanggungjawaban),
h. pelaporan (dibuat format yang jelas dan sederhana mulai dari
penerimaan bantuan, kegiatan pelaksanaan dengan tahapannya dan
pertanggungjawaban keuangan),
i. sanksi (bisa diberikan alternatif baik itu sanksi administratif, treatment
dan punismant).
8. Ditujukan kepada Dinas Pendidikan agar penerima bantuan mampu
menyusun proposal dengan model KKL maka perlu diadakan
pelatihan/workshop secara khusus bagi penerima bantuan.
9. Ditujukan kepada Tim Pengendali Pelaksanaan dan Monev agar diadakan
survey secara bertahap mulai dari tahap awal sebelum dimulainya
pekerjaan, tahap pembangunan 50% dan tahap finishing.
140220124 | 371 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain