Penelitian
KAJIAN EVALUATIF TINDAK PIDANA (PERSPEKTIF SOSIOLOGIS) DI WILAYAH HUKUM POLRES PEMALANG
Kegiatan kajian ini bertujuan untuk: mengetahui latar belakang, akar permasalahan
dan sebab-sebab terjadinya Kejahatan konvensional dan untuk mengetahui latar belakang,
akar permasalahan dan sebab-sebab terjadinya Kejahatan berimplikasi kontijensi
(perkelahian antar kampung).
Adapun, ruang lingkup materi kajian ini meliputi aspek-aspek: (1) dasar dan
instrumen kebijakan kepolisian; (2) permasalahan yang muncul dalam penanganan gangguan
kamtibmas, (3) efektivitas implementasi kebijakan POLRES Pemalang dan (4) proyeksi tren
gangguan Kamtibmas di wilayah POLRES Pemalang. Ruang lingkup wilayah kajian ini
terdiri atas dua area di Kabupaten Pemalang, yaitu: (1) wilayah pantura; (2) wilayah
punggung (pegunungan).
Temuan yang diperoleh dari kajian ini adalah sebagai berikut:
1. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak kejahatan konvensional curat (pencurian
dengan pemberatan) di wilayah hukum Polres Pemalang sebagian besar adalah faktor
ekonomi dan sebagian lagi adalah sosial budaya, dan struktur birokrasi. Untuk kejahatan
penganiayaan sebagian besar yang melatarbelakangi adalah faktor kesalahpahaman.
Sedangkan yang melatarbelakangi terjadinya tindak kejahatan kontijensi secara umum
adalah faktor sosial budaya dan politik.
2. Sebab-sebab terjadinya tindak kejahatan konvensional curat di wilayah hukum Polres
Pemalang sebagian besar adalah tidak memiliki pekerjaan tetap dan sebagian lagi
disebabkan karena tidak memiliki keterampilan, mempunyai beban/tanggungjawab
kebutuhan keluarga, menambah penghasilan keluarga, cara cepat memperoleh uang,untuk
membiayai pernikahan. Untuk terjadinya tindak kejahatan konvensional penganiayaan di
wilayah hukum Polres Pemalang sebagian besar disebabkan sebagian besar disebabkan
Solidaritas teman. Sedangkan sebagian lagi disebabkan tersinggung/ emosional, mabukmabukan/
miras, salah paham dan ikut-ikutan (terprovokasi). Adapun sebab-sebab
terjadinya tindak kejahatan kontijensi secara umum adalah perubahan perilaku atau sikap
seseorang dari kota dibawa ke desa.
3. Akar permasalahan terjadinya tindak kejahatan konvensional curat di wilayah hukum
Polres Pemalang sebagian besar adalah kemiskinan dan keterbelakangan. Sedangkan Akar
permasalahan terjadinya tindak kejahatan konvensional penganiayaan di wilayah hukum
Polres Pemalang sebagian besar adalah prasangka sosial (social prejudice) adat negative
thingking. Untuk kejahatan kontijensi akar permasalahannya secara umum adalah adanya
degradasi sistem kekerabatan (sosioblitas).
4. Faktor yang paling dominan dalam mempengaruhi turunnya tindak kejahatan
konvensional dan kontijensi adalah Kinerja Kepolisian.
5. Variabel yang menentukan turunnya kejahatan berikutnya adalah variabel kesadaran
hukum (0,75) maka kinreja kepolisian yang sangat diperlukan dalam rangka penurunan
tingkat tindak pidana kejahatan adalah tindakan pre-emtif (tindakan penyadaran hukum)
antara lain berupa pemberian penyuluhan-penyuluhan hukum, pembinaan-pembinaan
masyarakat dan upaya penyadaran hukum yang lain.
Adapun rekomendasi yang dihasilkan adalah sebagai berikut:
1. Optimalisasi peran BABINKAMTIBMAS dan POLMAS dalam rangka resosialisasi.
2. Polmas perlu lebih diintensifkan lagi dengan cara-cara door to door ke seluruh lapisan
masyarakat, jangan hanya pada tataran elit desa.
3. Penegakan hukum yang lebih konsisten dan adil tanpa kecuali oleh kepolisian.
4. Pelayanan yang lebih adil oleh kepolisian.
5. Konsolidasi/koordinasi dalam penanganan perkara.
6. Meningkatkan kerjasama dengan aparat pemerintah sipil dan tokoh
masyarakat/agama/pemuda terutama guna melakukan deteksi dini atas segala
kemungkinan terulangnya kejahatan kontijensi
140220126 | 345 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain