Penelitian
KAJIAN KEBIJAKAN TARIF RETRIBUSI BARU BIDANG PERHUBUNGAN DI KABUPATEN BREBES
Penelitian ini mempunyai tujuan : (a) Mengkaji cara penentuan
tarif 5 retribusi retribusi daerah sarana dan prasarana perhubungan
(Retribusi Uji Kendaraan, Retribusi Jasa Usaha Terminal, Retribusi Jasa
Usaha Pelabuhan, Retribusi Ijin Trayek, Retribusi Penutupan Jalan)
yang selama ini berlangsung di Daerah Kabupaten Brebes; (b)
Mengajukan cara alternatif penentuan tarif 5 retribusi daerah sarana dan
prasarana perhubungan (Retribusi Uji Kendaraan, Retribusi Jasa Usaha
Terminal, Retribusi Jasa Usaha Pelabuhan, Retribusi Ijin Trayek,
Retribusi Penutupan Jalan), berdasarkan pendekatan yang sejalan
dengan prinsip-prinsip ekonomi terutama pentarifan jasa publik guna
menggapai segenap aspek: (i) kecukupan penerimaan; (ii) aspek keadilan;
(iii) efisiensi ekonomi; (iv) aspek adininistrasi dan politik; dan (v)
kecocokan sebagai sumber penerimaan daerah; (c) Mengajukan
perkiraan-perkiraan tentang kemungkinan perolehan penerimaan
retribusi prasarana perhubungan yang disebabkan oleh cara penentuan
tarif alternatif (butir b).
Dalam melakukan kajian ini, akan dianalisis peraturan-peraturan
daerah yang berhubungan dengan penentuan tarif dan struktur tarif
retribusi pasar di Kota Tegal; menganalisis perkembangan penerimaan
dan pungutan retribusi tersebut; juga menganalisis perkembangan biayabiaya
(operasi, pemeliharaan maupun modal/investasi) dan penyediaan
sarana dan prasarana. Dari analisis/kajian-kajian yang disebut ini maka
dapatlah dijawab dua tujuan pertama dari penelitian ini. Selanjutnya,
perihal cara/pendekatan alternatif yang akan diajukan dalam penentuan
tarif dasar (tujuan butir 3), maka cara penetapan tarif berdasarkan biaya
rata-rata di masa depan (Average Cost in The Future) akan dipilih.
Berdasarkan analisis diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1. Tarif retribusi yang yang berlaku sekarang didasarkan pada
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6, 7, 11 tahun 2000,
Nomor 3 tahun 2001 dan Nomor 9 tahun 2002. Dengan demikian ke
lima retribusi tersebut telah berlaku selama 6 hingga 8 tahun,
sehingga sudah perlu disesuaikan.
2. Cara yang ditempuh untuk menentukan besarnya satuan tarif kepada
setiap pemakai jasa, didasarkan atas pertimbangan: (i) perkiraan
kemampuan ekonomi masyarakat; (ii) tarif retribusi daerah lain yang
ada disekitarnya; (iii) untuk perubahan tarif didasarkan atas inflasi
yang terjadi di daerah Kabupaten Brebes.
3. Asumsi yang digunakan untuk menyesuaikan tarif retribusi adalah
tingkat inflasi rata-rata dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 (5
tahun) yaitu 8,94 % per tahun.
4
4. Hasil analisis perubahan/penyesuaian ke lima tarif retribusi tersebut
menghasilkan tarif retribusi baru dengan besaran yang mengalami
kenaikkan rata-rata sebesar 53 %.
Sedangkan rekomendasi dari kajian adalah bahwa retribusi sektor
perhubungan di Kabupaten Brebes perlu segera diadakan penyesuaian
tarif dengan kenaikkan rata-rata maksimal 53%.
1502201218 | 354.7 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain