Skripsi
“ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM No.27/Pid.Sus/2011/PN.Slw TANGGAL 23 FEBRUARI TAHUN 2011 TENTANG TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA JUAL BELI NARKOTIKA” ANALYSIS OF THE DECISION JUDGE No.27/Pid.Sus/2011/PN.Slw ON FEBRUARY 23,2011 ABOUT THE CRIME REPORT DELIBERATELY NOT THE SA
ABSTRAK
Yulianto, Bambang. 2011. “Analisis Terhadap Putusan Hakim No.27/Pid.Sus/2011/PN.Slw Tanggal 23 Februari 2011 Tentang Tindak Pidana Dengan sengaja Tidak Melaporkan Adanya Jual Beli Narkotika”. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. Siswanto, S.H., M.H., Fajar Ari Sudewo, S.H., M.H.
Kata Kunci: tindak pidana, narkotika, putusan hakim
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Meskipun narkotika memiliki manfaat, jika penggunaannya menyalahi aturan, maka dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi orang tersebut . Keberadaan narkotika di Indonesia diatur dalam undang-undang No.35 Tahun 2009. Pengamatan penulis terhadap kinerja pengadilan, diketahui bahwa vonis hakim terhadap tindak pidana narkotika belum seberat ketentuan dalam undang-undang didalam penjatuhan pidananya, sehingga tidak memberikan efek jera . Pada Putusan Hakim No.27/Pid.Sus/2011/PN.Slw tanggal 23 Februari 2011, terdakwa divonis dengan pidana 2 (dua) bulan. Hukuman tersebut terlalu ringan sedangkan dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 pasal 131 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya jual beli narkotika dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau pidana denda paling banyak RP.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ).
Permasalahan pada penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya jual beli narkotika dilihat dari hukum positif Indonesia? dan (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara No.27/Pid.Sus/2011/PN.Slw tanggal 23 Februari 2011 tentang tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya jual beli narkotika? Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah: mengetahui tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya jual beli narkotika dilihat dari hukum positif Indonesia dan mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara No.27/Pid.Sus/2011/PN.Slw tanggal 23 Februari 2011 tentang tindak pidana dengan sengaja tidak melapor adanya jual beli narkotika. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach) . Karakteristik penelitian ini bersifat deskriptif preskriptif. Jenis bahan penelitian yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.Teknik pengumpulan bahan penelitian berupa studi dokumen yaitu dengan mengambil bahan penelitian dari perundang-undangan yang berlaku dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian dan studi kepustakaan yaitu dengan mengambil bahan penelitian dari buku-buku yang berhubungan dengan penelitian. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis dengan menggunakan logika berfikir dalam menarik kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) Tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya jual beli narkotika diatur dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 Pasal 131. (2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara No.27/Pid.Sus/PN.Slw tanggal 23 Februari 2011 tentang tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya jual beli narkotika telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
HKM0312002 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain