Skripsi
PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN NARKOTIKA (Berdasarkan BAP No. Pol. : BP/12/IX/2011/Narkoba di Polres Pemalang) EVIDENCE AGAINST CRIME TRAFFICKING OF NARCOTICS (Based on No. BAP. Pol.: BP/12/IX/2011/Narkoba at Polres Pemalang)
ABSTRAK
Skripsi ini hasil penelitian lapangan yang berjudul "PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN NARKOTIKA (Berdasarkan BAP No. Pol. : BP/12/IX/2011/Narkoba di Polres Pemalang)". Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimanakah pembuktian terhadap tindak pidana pengedaran narkotika berdasarkan BAP No. Pol. : BP/12/IX/2011/Narkoba di Polres Pemalang?; 2) Apa saja hambatan-hambatan atau kendala-kendala di dalam pembuktian terhadap tindak pidana pengedaran narkotika berdasarkan BAP No. Pol. : BP/12/IX/2011/Narkoba di Polres Pemalang?
Data dalam skripsi ini diperoleh melalui interview dengan pihak-pihak yang terkait. Dan untuk menjawab permasalahan yang ada dalam skripsi ini penulis menggunakan pola pikir induktif, yaitu pengkajian yang dipergunakan untuk mengemukakan kenyataan dari hasil penelitian tentang tindak pidana pengedaran narkotika untuk kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
Hasil penelitian ini bahwa 1) Pembuktian tindak pidana berdasarkan BAP No. Pol.: BP/12/IX/2011/Narkoba di Polres Pemalang. Penyidik berdasarkan kewenangannya telah melakukan proses penyidikan terhadap tersangka, pelaku tindak pidana pengedaran narkotika. Berdasarkan alat bukti pasal 184 KUHP terpenuhi dengan adanya saksi lebih dari satu orang. Adapun barang bukti (sebagai alat bukti petugas) dari keterangan terdakwa juga terpenuhi unsur-unsur pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 yaitu: Barang siapa, Tanpa Hak melawan hukum, menjadi perantara jual beli Narkotika Gol I untuk dijual, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol.I, Penyalahgunaan Narkotika Gol.I dan Narkotika Gol.I.; 2) Beberapa hambatan dalam pembuktian kasus pengedaran narkotika, diantaranya adalah: a) Kurangnya pemahaman anggota Polri terhadap jenis narkotika, sehingga harus melibatkan pihak lain dalam proses penyidikan; 2) Beberapa ahli tidak mau terlibat dalam proses penyidikan, karena kesibukan pekerjaannya sendiri; 3) Terdakwa tidak mengetahui siapa yang meletakkan barang di TKP, karena hanya disuruh untuk mengambil barang bukti tanpa bertemu dengan penaruh barang; 4) Terputusnya jaringan pengedar narkotika yang hanya sampai pengambil barang bukti di TKP, sehingga pelaku pengirm barang di TKP tidak terkena sanksi hukum dan 5) Tidak adanya laboratorium forensik di Polres Pemalang, sehingga dalam proses pembuktian kerjasama dengan pihak rumah sakit.
Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka untuk menghindari terjadinya kasus pengedaran narkotika, perlu dibuat langkah-langkah sebagai berikut: 1) Warga masyarakat hendaknya segera melapor kepada pihak yang berwajib, jika mengetahui adanya kegiatan transaksi pengedaran narkotika; 2) Bagi orang tua hendaknya lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya, jangan sampai terjerumus ke dalam penggunaan narkotika.
Kata Kunci : Pembuktian, Tindak Pidana Pengedaran Narkotika
HKM0312004 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain