Skripsi
Analisis Putusan Pengadilan Perkara Pidana Nomor 48/Pid.B/2011/PN.Slw. Tentang Tindak Pidana “PEMBUNUHAN dan PENCURIAN” Decision Analysis Criminal of Justice Number 48/Pid.B/2011/PN.Slw. About Doing An Injustice "MURDER And THEFT
ABSTRAK
Anwarudin, Khoerul. 2012. “Analisis Putusan Pengadilan Perkara Pidana Nomor 48/Pid.B/2011/PN.Slw. Tentang Tindak Pidana “PEMBUNUHAN dan PENCURIAN”. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal., Dwijoyo Hartoyo, S.H., M.H., Siswanto, S.H., M.H.
Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Tindak Pidana, Pembunuhan Dan Pencurian
Putusan pengadilan merupakan suatu putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dikenakan kepada terdakwa yang telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Pemidanaan berarti terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Penjatuhan putusan pemidanaan terhadap terdakwa didasarkan pada penilaian pengadialan.
Tindak pidana atau perbuatan pidana merupakan perbuatan yang di larang oleh suatu aturan hukum larangan yang mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar aturan tersebut. Dapat juga dikatakan perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejahatan itu.
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum maupun yang tidak melawan hukum. Sedangkan pencurian adalah mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak.
HKM0312005 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain