Skripsi
UPAYA KASASI YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) BERDASARKAN PERKARA PIDANA Nomor 19/Pid.Sus/TPK/2011 di Pengadilan Negeri TIPIKOR Bandung The Cassation Efforts Undertaken By The Public Prosecutor Against The Acquittal Verdict Based On Number 19/Pid.Sus/TPK
ABSTRAK
Sari Pratiwi. 5108502954. Penelitian upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas (vrijspraak) berdasarkan perkara pidana nomor.19/Pid.Sus/TPK/2011 di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung guna mengetahui pengaturan upaya hukum kasasi yang diatur dalam hukum positif serta dasar/alasan yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pidana nomor.19/Pid.Sus/TPK/2011.
Pendekatan yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini yaitu pendekatan perudang-undangan (statute approach) yaitu dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas yaitu bagaimana pelaksanaan upaya kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Bebas. Dalam penelitian ini, analisis yang digunakan adalah analisis hukum. Analisis hukum dilakukan dengan cara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang dibahas dengan menggunakan teori pembuktian dalam hukum acara pidana, teori sistem peradilan pidana, dan teori keadilan untuk menemukan sebuah preskripsi dalam penelitian ini.
Kesimpulan yang penulis dapatkan dari penelitian ini bahwa pengaturan upaya hukum kasasi diatur dalam Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana yaitu pada Pasal 244 dan alasan jaksa penuntut umum dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan dengan menggunakan yurisprudensi yang dilandasi pada Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 Tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP pada butir 19.
Kata kunci : upaya hukum, jaksa penuntut umum, putusan bebas
HKM0312008 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain