Skripsi
PEERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK NAKAL PADA PROSES PENUNTUTAN PERKARA PIDANA NOMOR 120/PID.SUS/2010/PN.SLAWI (Studi Kasus Pidana atas nama Maulid Munasir bin Jana) (THE LEGAL PROTECTION OF JUVENILE DELIQUENTS IN THE PROSECUTION OF CRIMINAL CASE NUMBER 120/PID.SUS/2010/PN.SLAWI) (Crimina
ABSTRAK
Penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap anak nakal pada proses perkara pidana Nomor 120/Pid.Sus/2010/PN.Slawi (Studi Kasus Keputusan Pidana atas nama Maulid Munasir bin Jana) bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak nakal pada proses penuntutan Perkara Pidana Nomor 120/Pid.Sus/2010/PN.Slawi dan untuk mengetahui kendala-kendala pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak nakal mengetahui proses penuntut perkara pidana Nomor 120/pid.Sus/2010/PN.Slawi.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang peradilan Anak, pendekatan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, pendekatan Pasal 45 KUHP dan pendekatan perundang – undangan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian deskritif dan penelitian perspektif
Hasil peneitian yang pertama adalah bahwa perlindungan hak-hak anak nakal dalam proses penuntut dalam Putusan Pengadilan negeri Slawi Nomor 129/Pid.Sus/2011/PN.Slawi berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak adalah penetapan masa tahanan terdakwa hanya sebatas pada sudut urgensi pemeriksaan, membuat dakwaan yang dimengerti anak, secepatnya melimpahkan perkara ke pengadilan dan melaksanakan ketetapan hakim dengan jiwa dan semangat pembinaan dan mengadakan rehabilitasi. Sedangkan hasil penelitian yang kedua adalah bahwa kendala-kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam proses penuntut didampingi oleh penasehat hkum, tidak adanya Jaksa Penuntut Umum Anak di lingkungan Pengadilan negeri Slawi dan masih adanya terdakwa yang belum tertangkap atau menyerangkan diri.
Kata kunci : perlindungan hukum terhadap anak, proses penuntutan
HKM0312019 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain