Skripsi
Penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan berdasarkan BAP Nomor BP/129/VIIIX/Reskrim Criminal Investigantion of Theft with Violence Based BAP Number BP/129/VIIIX/Reskrim
ABSTRAK
Penelitian dengan fokus Penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Berdasarkan Berita Acara Pidana, bertujuan untuk mengetahui tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam hukum positif di Indonesia dan proses penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan Berita Acara Pidana Nomor BP/129/VIIIX/Reskrim.
Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Kasus (Case Approach) dengan cara melakukan telaah terhadap kasus yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi yaitu tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penelitian ini akan diuraikan secara deskriptif dengan menjelaskan, memaparkan, menggambarkan, dan menganalisa bagaimana penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan berdasarkan Berita Acara Pidana Nomor BP/129/VIIIX/2011/Reskrim.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pengaturan mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan terdapat dalam Pasal 365 KUHP, terutama Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta proses penyidikan untuk penyusunan berita acara pemeriksaan perkara kepolisian No. Pol LP/13/VII/2011/Jateng/Res.Tegal/Sektor Warureja perihal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP telah sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Kekerasan
HKM0312020 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain