Skripsi
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH POLRES TEGAL KOTA DI TINJAU DARI SEGI SOSIAL KEMASYARAKATAN (Application Of Act 22th 2009 on Traffic And Public Transportation in Tegal Resort Police Territory in Term of Social)
ABSTRAK
M. Andi Rifqi, 5108502912, “Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Polres Tegal Kota Di Tinjau Dari Segi Sosial Kemasyarakatan”
Disahkannya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhitung mulai tanggal 22 juni 2009 merupakan awal perubahan sistem dalam pengaturan lalu lintas dan penerapan sanksi atas pelanggaran lalu lintas. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah berjalan tahap sosialisasinya kepada warga masyarakat Indonesia yang sebagai subyek hukum dari undang – undang tersebut. Bukan merupakan hal mudah dalam mensosialisasikan produk hukum baru seperti Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini sebagai penganti Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang lama apalagi pelaksanaan Undang-undang ini telah berjalan 2 tahun lebih. Dalam hal ini banyak perbedaan diantara isi dari undang – undang yang lama dengan yang baru dan dengan adanya tahapan sosialisasi ini diharapkan isi undang – undang yang baru ini dapat diterina olah masyarakat dan mampu merubah kebiasaan – kebiasaan di masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas di jalan raya.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di wilayah hukum Polres Tegal Kota yang telah berjalan 2 Tahun setelah disahkan dan untuk mengetahui perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dilihat dari sisi sosial kemasyarakatan.
Metode penelitian menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sosiologis (socio-legal research) yaitu penelitian yang menggambarkan bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat.
Hasil penelitian dan pembahasan adalah tingkat kesadaran masyarakat di Kota Tegal mengalami penurunan hal ini ditunjukan angka pelanggaran tahun 2009 sebanyak 9.997 pelanggar dan 76 kecelakaan lalu lintas, tahun 2010 pelanggaran sebanyak 7.408 pelanggar dan 49 kecelakaan lalu lintas serta kurun waktu tahun 2011 ini sudah tercatat pelanggaran 14.556 pelanggar dan 133 kecelakaan lalu lintas. Penerapan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dilapangan dengan penindakan hingga saat ini masih berjalan belum efektif dan kesadaran hukum dalam masyarakat di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota mengalami penurunan walau efek jera sudah ditekankan oleh Polres Tegal Kota.
Perbandingan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 adalah terdapat dalam bentuk pelanggaran dan bentuk sanksi pidana, dimana perbedaan tersebut adalah lamanya pemidanaan penjara atau denda sebagai bentuk hukuman bagi pelanggar serta muatan aturan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 lebih terinci dan signifikan.
Kata Kunci : Lalu lintas, Pelanggaran
HKM0312022 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain