Skripsi
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGEDARAN NARKOTIKA BERDASARKAN BERKAS PERKARA NOMOR POL : BP/08/VIII/2011 RESKRIM POLRES PEMALANG NARCOTICS CIRCULATING DOING AN INJUSTICE VERIFICATION BASED ON LAW SUIT NUMBER POL : BP/08/VIII/2011/ RESKRIM POLRES PEMALANG
ABSTRAK
Fuad Fauji, Pembuktian Tindak Pidana Pengedaran Narkotika Berdasarkan Berkas Perkara Nomor Pol : BP/08/VIII/2011/Reskrim Polres Pemalang. Skripsi. Tegal. Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pancasakti.
Tindakan penyalahgunaan narkotika dewasa ini sangat marak, sehingga memerlukan perhatian dan penanganan serius dari semua pihak terutama aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, mengingat sifat bahaya dari penyalahgunaan narkotika yang dapat menghancurkan generasi bangsa dan bahkan peradaban yang normal dan wajar.
Tujuan penelitian adalah : (1). Untuk mengetahui tindak pidana pengedaran narkotika diatur dalam hukum positif di Indonesia; (2). Untuk menganalisis pembuktian tindak pidana pengedaran narkotika dalam penyidikan berkas perkara Nomor Pol : BP/8/VIII/2011 Reskrim Polres Pemalang. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang yang bersumber pada data sekunder yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang penulis kumpulkan dengan cara studi pustaka dan dianalisi dengan analisis hukum.
Hasil penelitian menunjukkan, tindak pidana narkotika dalam hukum positif di Indonesia diatur di dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Bentuk perbuatan yang dapat dikenai dengan ancaman pidana yaitu mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika; Dalam Undang-Undang Narkotika unsur kesalahan (unsur subjektif) ini adalah kesengajaan (dolus); Sanksi atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, serta pidana tambahan.
Pembuktian tindak pidana pengedaran narkotika dalam penyidikan berkas perkara Nomor Pol : BP/8/VIII/2011/Reskrim Polres Pemalang, adalah : Pembuktian aspek hukum pidana formilnya (hukum acara pidana) yaitu merujuk pada ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai alat-alat bukti yang sah : saksi-saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan tersangka. Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur-unsur hukum pidana materiil, yaitu Pasal 114 (1), Psl 111 (1), Psl 127 (1) huruf a UU Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan cara pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2011 sekira jam 22.00 Wibn dirumahnya di Ds. Beji Kec. Taman telah menggunakan Narkotika jenis Ganja dan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2011 sekira jam 12.00 Wib di dk. Temabara Ds. Kaligelang Kec. Taman Pemalang telah menjual Narkotika jenis Ganja dan pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2011 sekira jam 23.00 Wib dijalan Umum ikut Ds. Paduraksa Kec. Pemalang telah membawa, memiliki, menguasai Narkotika Gol. Jenis Ganja. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyarankan agar setiap Polisi khsusnya petugas Babinkamtibmas menginformasikan kepada satuan narkoba Polres Pemalang, khususnya di Polsek-Polsek, mengenai potensi penyalahgunaan psikotropika di desa/daerahnya.
Kata kunci : pengedaran narkotika, pembuktian, penyidikan
HKM0312023 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain