Skripsi
PENERAPAN PIDANA MINIMAL DALAM PUTUSAN HAKIM DILIHAT DARI ASPEK KEBEBASAN KEKUSAAN KEHAKIMAN (MINIMAL CRIMINAL APPLICATIONS IN JUDGE DECISION IS SEEN FROM FREEDOM POWER ASPECT JUDICATURE)
ABSTRAK
Fajri Enggar Syarifudin, Penerapan Pidana Minimal Dalam Putusan Hakim Dilihat Dari Aspek Kebebasan Kekuasaan Kehakiman. Skripsi. Tegal : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.
Tujuan penelitian adalah (1). Untuk menganalisis penerapan pidana minimum dalam Putusan Majelis Hakim; (2). Untuk menganalisis penerapan ketentuan pidana minimum dilihat dari sisi kebebasan kekusaan kehakiman.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang bersumber pada data sekunder yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dinalisis dengan analisis hukum.
Penerapan pidana minimal dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 140/Pid.B/2007/PN.Pml didasarkan atas perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ketentuan Pasal 82 UU No. 32 Tahun 2002 terdapat ketentuan pidana minimal, yaitu pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan pidana denda minimal Rp. 60.000.000,00, maka dalam Putusan Perkara Pidana Nomor 140/Pid.B/2007/PN.Pml, Majelis Hakim tidak diperkenankan menjatuhkan pidana penjara kurang dari 3 (tiga) tahun dan pidana denda kurang dari Rp. 60.000.000,00. Berkaitan dengan adanya pembatasan pidana di dalam ketentuan Pasal 82 UU No. 32 Tahun 2002, maka dalam Perkara Pidana Nomor 140/Pid.B/2007/PN.Pml, Majelis Hakim memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Penerapan ketentuan pidana minimum dilihat dari sisi kebebasan kekusaan kehakiman putusan hakim yang menerobos batas ancaman pidana minimal dan pidana denda minimal dapat saja diterima atau dianggap sah sepanjang berdasarkan rasa keadilan dan hati nurani, karena hakim bukan hanya penegak hukum juga sebagai penegak keadilan, asalkan tidak ada kepentingan hakim yang memutus perkara tersebut. Untuk menghindari adanya persepsi yang negatif dari masyarakat dalam hal Hakim menerobos ketentuan pidana minimal, maka dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukum, Hakim harus menonjolkan pertimbangan-pertimbangan keadilan bagi terdakwa.
Kata kunci : sanksi pidana, minimal, kebebasan hakim
HKM0312024 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain