Skripsi
PERAN POLRES PEMALANG DALAM PENYIDIKAN KASUS PERZINAHAN YANG DILAKUKAN ISTRI (THE ROLE OF PEMALANG RESORT POLICE DEPARTMENT IN CASES OF ADULTERY INVESTIGATION CONDUCTED BY WIFE)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Polri dalam penyidikan kasus perzinahan yang dilakukan istri di Polres Pemalang dan mengetahui kendala-kendala dalam proses penyidikan kasus perzinahan yang dilakukan oleh istri di Polres Pemalang
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Karakteristik penelitian bersifat deskriptif karena menggambarkan permasalahan hukum mengenai mengenai peran Polri dalam penyidikan kasus perzinahan yang dilakukan oleh istri di Polres Pemalang
Hasil penelitian ini adalah bahwa peranan polisi dalam penyidikan tindak pidana zina yang bisa dijadikan tindak pidana dan dalam arti melakukan hubungan badan di luar nikah. Yang mengacu pada hukum yang hidup di masyarakat dan dilakukan dengan legalitas materiil. Tugas kepolisian tersebut merupakan perwujudan dari tugas-tugas yang bersifat represif dalam rangka ‘penegakkan hukum’. Dengan maksud untuk membangkitkan efek jera, rasa penyesalan dan rasa takut mengulangi perbuatan melanggar hukum. Oleh sebab itu tugas-tugas represif titik beratnya adalah pemaksaan kepada pelanggar hukum (offender) untuk memahami peraturan-peraturan melalui jalan peradilan, yang diawali dari fungsi kepolisian penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan kendala-kendala dalam proses penyidikan tindak pidana perzinahan dalam Berkas Perkara Nomor Polisi BP/08/I/2011/Reskrim adalah adanya ketidaksesuaian antara keterangan Saksi-saksi dengan Tersangka dalam waktu kejadian tindak pidana perzinahan dilakukan oleh Tersangka dengan Saksi 2. Tersangka dan Saksi 2 mengaku melakukan tindak pidana perzinahan sebelum hari Senin tanggal 20 Desember 2010 sedangkan berdasarkan keterangan Saksi 3 dan 4 menyatakan bahwa berdasarkan temuan di Tempat Kejadian Perkara yakni di Hotel Wisma Gajah Murni ditemukan petunjuk bahwa Tersangka dengan Saksi 2 melakukan tindak pidana perzinahan di Tempat Kejadian Perkara pada antara Hari Senin tanggal 20 Desember 2010 pukul 23.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 21 Desember 2010 sekitar pukul 04.00 WIB, namun Penyidik dari Kepolisian tetap menyimpulkan dalam analisa kasus bahwa Tersangka disangka melakukan tindak pidana perzinahan
Kata kunci : perzinahan, peran polri
HKM0312025 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain