Skripsi
ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI TEGAL DALAM PERKARA NOMOR : 96/Pid/B/2008/PN.Tgl TENTANG PENGANIAYAAN DAN PENGRUSAKAN (ANALYSIS OF JUDGE TEGAL COURT NUMBER: 96/Pid/B/2008/PN.Tgl OF ABUSE AND DESTRUCTION)
ABSTRAK
Moh. Irfan Mulyono, 5107502725, “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tegal Dalam Perkara No. 98/Pid/B/2008/PN.Tgl Tentang Penganiayaan Dan Pengrusakan”.
Tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui penganiayaan dan pengrusakan yang diatur dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bentuk putusan dan pertimbangan yang menjadi dasar putusan Hakim di Pengadilan Negeri Tegal dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan dalam perkara pidana No. 96/Pid/B/2008/PN.Tgl.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan case approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan kasus dalam hal ini adalah putusan pengadilan Nomor 96/Pid/B/2008/PN.Tgl.
Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh adalah tindak pidana penganiayaan diatur dalam hukum positif Indonesia dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 351 – 358 dan tindak pidana pengrusakan diatur dalam pasal 406 KUHP dan pertimbangan hakim dalam proses pengambilan putusan perkara penganiayaan disertai pengrusakan adalah pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit
Sedangkan hal yang meringankan terhadap putusan adalah terdakwa menyesali tentang perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; terdakwa berlaku sopan dipersidangan; terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; antara terdakwa dan saksi korban telah terjadi perdamaian secara kekeluargaan dan telah memberikan ganti rugi baik berupa pengobatan maupun perbaikan kendaraan dan helm.
Kata Kunci : Penganiayaan, pengrusakan
HKM0312028 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain