Skripsi
ANALISA YURIDIS GUGATAN WANPRESTASI DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 08/PDT.G/2010/PN.BBS (THE JURIDICAL ANALYSIS OF DEFAULT IN CIVIL SUIT NO. 08/PDT.G/2010/PN.BBS)
ABSTRAK
Penelitian mengenai analisa yuridis gugatan wanprestasi dalam perkara perdata Nomor 08/Pdt.G/2010/PN.Bbs ini bertujuan untuk mengetahui analisa yuridis gugatan wanprestasi dalam perkara perdata Nomor 08/Pdt.G/2010/PN.Bbs dan untuk mengetahui proses pemeriksaan perkara wanprestasi dalam perkara perdata Nomor 08/Pdt.G/2010/PN.Bbs.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pendekatan perundang-undangan dalam penelitian ini yang dikaitkan dengan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yakni Kitab Undang-undang Hukum Perdata sedangkan pendekatan kasus dikaitkan dengan Perkara Nomor 08/Pdt.G/2010/PN.. Penelitian ini memiliki karakteristik yang bersifat deskriptif preskriptif. Deskriptif karena menggambarkan fenonema permasalahan hukum serta bersifat preskriptif karena penelitian hukum dilakukan untuk menghasilkan argumentasi.
Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam Perkara Perdata Nomor 08/Pdt.G/2010/PN.Bbs, surat gugatan telah disusun berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku yakni bahwa secara materiil gugatan terdiri dari identitas para pihak, posita dan petitum. Kemudian dalam surat gugatan tersebut juga diajukan tuntutan tambahan atau pelengkap pada tuntutan pokok, yakni sebagai tuntutan tambahan yaitu conservatoir beslag, uitvoerbaar bijvoorad, dan moratoir serta dwangsom. Kemudian hasil penelitian selanjutnya adalah bahwa proses Pemeriksaan Perkara Wanprestasi dalam Perkara Perdata Nomor 08/Pdt.G/2010/PN.Bbs melalui proses-proses pendaftaran gugatan, registrasi perkara, pelimpahan berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri Brebes, Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri, Penetapan Hari Sidang, Gugatan diajukan di daerah domisili tergugat, Daerah tempat barang disengketakan, Persiapan sidang, Susunan persidangan, Sidang Pertama, Sidang Kedua (jawaban Tergugat), Sidang ketiga (Replik), Sidang Keempat (Duplik), Sidang Kelima (Pembuktian Penggugat), Sidang keenam (Pembuktian dari Tergugat), Sidang Ketujuh dan Sidang kedelapan.
Kata kunci : gugatan, wanprestasi
HKM0312029 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain