Skripsi
PERKAWINAN SIRRI DAN AKIBAT HUKUMNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974. ( STUDI KASUS DI DESA KEDUNG BANTENG KABUPATEN TEGAL ) Sirri Marriage And Its legal Effect In Terms Of The Law No. 1 Of 1974 (Case Study Villages Kedung Banteng Tegal Regency)
ABSTRAK
Yudha Eri Nugroho, Perkawinan Sirri Dan Akibat Hukumya Ditinjau Dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 (study kasus di Desa Kedung Banteng Kabupaten Tegal).Skipsi.Tegal.Progam Studi ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Permasalahan yang penulis teliti adalah bagaimanakah dampak perkawinan sirri ditinjau dari undang-undang No.1 tahun 1974, apakah faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan perkawinan sirri. Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui dampak perkawinan sirri ditinjau dari undang-undang No.1 tahun 1974, untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan perkawinan sirri.
Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach) dengan spesifikasi deskriptif yaitu menggembarkan secara rinci, mengenai dampak perkawinan sirri ditinjau dari undang-undang No.1 tahun 1974, serta faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan perkawinan sirri. Bahan ini dikumpulkan dengan cara study kepustakaan (library reseach), dan di analisis secara kualitatif normatif, artinya data ditafsirkan dan didiskusikan berdasarkan teori-teori (doktrin) ilmu hukum perdata, serta Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Hasil penelitian menunjukan adanya perkawinan sirri di desa Kedung Banteng Kecamatan Kedung Banteng Kabupaten Tegal. Hal tersebut disebabkan karena tidak disetujui oleh orang tua, ingin berpoligami dan untuk menghindari dari perbuatan zina.
Meskipun dari sisi Hukum Islam nikah sirri ini tidak mengakibatkan pernikahan itu batal atau tidak sah, tetapi dari hukum positif nikah ini dianggap tidak melalui prosedur yang sah, karena tidak mencatatkan pernikahannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan Sirri akan membawa dampak hukum bagi anak yang lahir dalam perkawinan yaitu bukan anak sah menurut Undang-Undang Perkawinan walaupun dianggap sah menurut agama, pihak anak tidak mendapatkan warisan dari bapaknya tetapi akan mendapat warisan dari ibunya saja, tidak bisa menuntut kewajiban dari bapaknya, tidak bisa memiliki akta kelahiran. Dampak bagi suami istri yang melakukan perkawinan sirri tidak dapat terlindungi karena tidak memiliki kekuatan hukum.
Kata kunci: Dampak Hukum, Perkawinan Sirri
HKM0312031 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain