Skripsi
PERANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN BREBES THE REGIONAL PERSONNEL AGENCY IN THE IMPLEMENTATION OF CIVIL SERVICE DISCIPLINE UNDER GOVERNMENT REGULATI
ABSTRAK
Penelitian mengenai peranan Badan Kepegawaian Daerah dalam pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Brebes ini bertujuan untuk mengetahui peranan Badan Kepegawaian Daerah dalam pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Brebes dan untuk mengetahui kendala-kendala Badan Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Brebes
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan sedangkan karakteristik penelitian ini bersifat deskriptif karena menggambarkan permasalahan hukum mengenai peranan Badan Kepegawaian Daerah dalam pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Brebes
Hasil penelitian ini yang pertama adalah bahwa peran Badan Kepegawaian Daerah dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Brebes adalah dengan telah menetapkan Rencana Strategis Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008-2012 melalui Visi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Brebes yakni “mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang Sejahtera dan Profesional” dan Misi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Brebes yakni : Meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia aparatur pemerintah, Mewujudkan transparansi laporan capaian kinerja dan keuangan dan Meningkatkan sarana dan prasarana kerja yang memadai. Hasil penelitian yang kedua adalah bahwa penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Brebes, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Brebes menemui hambatan dan kendala seperti belum adanya kategorisasi tindak pelanggaran disiplin yang dihubungkan dengan jenis sanksi yang diberikan berdasarkan kategori pelanggaran tersebut dan kendala dalam hal wewenang yang diemban Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Brebes yang lebih banyak dalam hal pembinaan bukan dalam hal penindakan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin
Kata kunci : peranan Badan Kepegawaian Daerah, disiplin Pegawai Negeri Sipil
ABSTRACT
HKM0312032 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain