Skripsi
PENERAPAN PRINSIP KONSTITUSIONALISME DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (Analisis Tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Amandemen) THE APPLICATION OF THE PRINCIPLE OF CONSTITUTIONALISM IN THE CONSTITUTION OF 1945 (The analysis of the System Administration Act of
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul penerapan prinsip konstitusionalisme dalam Undang-undang Dasar 1945 (Analisis tentang Sistem Pemerintahan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 setelah Amandemen) bertujuan untuk mengetahui sistem pemerintahan yang mengimplementasikan prinsip yang terkandung dalam konstitusionalisme dan untuk mengetahui implementasi prinsip konstitusionalisme dalam sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen.
Metode pendekatan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan yang meliputi pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan tepatnya Undang-undang Dasar. Penelitian ini akan difokuskan pada prinsip-prinsip konstitusionalisme pada umumnya dan prinsip konstitusionalisme yang tersurat di dalam Undang-undang Dasar 1945 khususnya yang terdapat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
Hasil penelitian ini adalah bahwa prinsip yang terkandung di dalam konstitusionalisme bila dikaitkan dengan pemerintahan adalah dengan adanya konsep pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan merupakan suatu metode memindahkan kekuasaan ke dalam kelompok-kelompok, dengan demikian akan menjadi lebih sulit untuk disalahgunakan dan implementasi prinsip konstitusionalisme dalam sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan reformasi politik yang berlangsung sejak 1998 dan diikuti dengan amandemen UUD 1945 telah menghasilkan reformulasi checks and balances (perumusan kembali pola hubungan antar-lembaga negara). Hal ini terkait dengan redistribusi kekuasaan dan restrukturisasi lembaga-lembaga negara.
Kata kunci : prinsip konstitusionalisme, Undang-undang Dasar 1945
HKM0312033 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain