Skripsi
TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PUTUSAN NOMOR : 170/PID.SUS/2011/PN.SLW (DEELNEMING TO DO CORRUPTION CRIME IN NUMBER DECISION : 170/PID.SUS/2011/PN.SLW)
ABSTRAK
Tujuan penulis meneliti mengenai bagaimanakah hukum pidana positif di Indonesia menjerat para pelaku skimmer (pencurian informasi di Kartu Kredit), dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana pencurian informasi di Kartu Kredit (skimmer), adalah untuk mengetahui hukum pidana positif di Indonesia menjerat para pelaku skimmer (pencurian informasi di kartu Kredit), dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana pencurian informasi di kartu Kredit (skimmer)
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dengan spesifikasi penelitian deskriptif perskriptif yang bersumber pada bahan sekunder. Bahan sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka, kemudian di analisis dengan analisis hukum.
Hukum pidana positif di Indonesia yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan skimmer adalah : Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata kunci : Kebijakan hukum pidana, skimmer, pertanggungjawaban pidana
HKM0312034 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain